Berita  

Sebagai Pelaksana dan Kuasa Hukum Eksekusi, Hendry dan Renta Diduga Lepas Tangan, Siapa Yang Bertanggung Jawab Akan Dugaan Pencurian dan Penggelapan?

PEKANBARU, infokalbar.com – Kembali, terkait dugaan pencurian dan penggelapan aset reruntuhan bangunan berupa batu dan besi yang ditaksir mencapai hitungan ton milik Linda Wati, yang diduga dilakukan oleh OP yang diduga sebagai orang kepercayaan Budi Gunawan di lapangan ditanggapi oleh Renta selaku kuasa hukum Budi Gunawan.

Renta yang dikonfirmasi via telepon seluler pribadinya baru-baru ini menuturkan, “Sekarang begini Lo bang, itu semua sudah dianggap hangus, tapi kalau mau diangkat orang itu, silahkan diangkat,” ucap Renta saat ditanya perihal runtuhan bangunan 7 Tujuh ruko yang berada di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Minggu (23/1/22)

Lanjut, awak media mempertanyakan apakah tumpukan bebatuan dan besi dari bangunan yang dieksekusi Pengadilan Pekanbaru boleh diperjual belikan?

“Sekarang itu kan sudah dieksekusi, apa-apa aja yang menjadi tanggung jawab kami seperti barang-barang semua sudah dikeluarkan dan sudah diamankan. Sekarang kalau bangunan itu, oke tidak milik kita, tapi kami tidak melarang mau diangkat-angkatlah situ, mau dibuang ya buanglah situ,” jawab Renta.

“Itu ada diamankan itu Pak, jangan begitulah Pak. Saya tidak tau, itu bukan tanggung jawab saya lagi, saya kan hanya kuasa hukum, kerjaan saya itu sampai eksekusi itulah tanggung jawab saya,” sambung Renta.

Ketika awak media menyinggung perihal OP yang diduga sebagai orang kepercayaan Budi Gunawan yang berada di bangunan ruko, Renta diduga seakan lepas tangan dengan memberikan jawaban yang menohok.

“Kenapa rupanya? Nggak urusan saya itu Pak OP itu. Kalau mau tanyakan perihal barang yang disana silahkan tanya kepada pekerja yang disana,” tutup Renta yang terkesan asal bunyi.

Pada hari yang sama, jawaban yang diperoleh awak media dari Hendry selaku Ketua Pelaksana Eksekusi 7 (tujuh) Bangunan Ruko milik Linda Wati mengatakan bahwa semua reruntuhan bangunan tolong disimpan dan diamankan.

“Saya sudah sampaikan kepada orang Budi Gunawan untuk tidak mengganggu reruntuhan bangunan milik Linda Wati. Saya juga berpesan tolong diamankan, karena yang disengketakan itu objek tanah, bukan bangunan,” tutur Hendry.

Yang menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab akan kerugian materil yang diduga dialami Linda Wati sebagai pemilik terkait jual beli reruntuhan 7 ruko miliknya?.

Hingga berita ini dipublikasikan, media belum memperoleh jawaban apapun dari Linda Wati selaku pemilik objek bangunan tersebut, dikarenakan nomor kontak pribadinya yang diperoleh media belum dapat dihubungi. (Ismail/Reza/Pajar Saragih)