SANGGAU, infokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian kolok-kolok di rumah salah seorang warga bernama Budi Hartono alias Mimik (47 tahun) yang beralamat di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/01/2022) malam.
Dalam penggerebekan ini, petugas turut mengamankan satu orang bandar bernama Suwanto alias Aliong (40 tahun).

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Tri Prasetyo mengungkapkan, bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat ke pihak kepolisian–yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 19.30 wib Tim Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah Budi Hartono alias Mimik tersebut,” ujar Tri Prasetyo.
Setelah mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Sat Reskrim Polres Sanggau kemudian melakukan penyelidikan terhadap rumah atau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Dan benar saja, Tim Reskrim Polres Sanggau pun menemukan fakta seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Tim Sat Reskrim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di teras belakang rumah Budi Hartono alias Mimik. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut,” terang Tri.
“Dan sekira pukul 21.30 WIB Tim Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandar bernama Suwanto alias Aliong dan pemilik rumah bernama Budi Hartono alias Mimik,” tambahnya.
Selanjutnya, para tersangka dan saksi beserta barang bukti terkait perjudian itu dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tri menyampaikan, terhadap para tersangka ini, akan dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
“Barang siapa tanpa mendapat izin: ke-1, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; (bandar). Ke-2, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara (pemilik rumah),” paparnya.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari para tersangka:
– 1 (putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang, kepiting, tempayan, bunga, dan bulan.
– 1 (satu) buah hap warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil
– 6 (enam) buah dadu yang bergambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga, dan bulan.
– Uang tunai Rp 2.475.000,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
✓ 14 (empat belas) lembar uang kertas dengan nominal Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
✓ 21 (dua puluh satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
✓ 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
✓ 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal RP 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). (Tasya)