BENGKAYANG, infokalbar.com – Masyarakat Desa Serindu Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang menolak batas Desa Serindu dengan Desa Capkala di Kampung Air Asam.
Keputusan itu disepakati pada hari Jumat, tanggal 19 November 2021, dimana masyarakat Desa Serindu sebelumnya telah mengadakan rapat musyawarah internal yang dihadiri oleh BPD, pemerintah desa, Camat Monterado dan masyarakat Desa Serindu serta melibatkan unsur masyarakat dengan jumlah peserta rapat sekitar 49 orang.
Tiong, selaku Kepala Desa Serindu menyampaikan, rapat musyawarah internal desa itu digelar guna untuk menyepakati.
“Dan dalam hasil musyawarah rapat internal ini kita mengusulkan penetapan batas desa Serindu dan Desa Capkala di Parit Mas bukan di Kampung Air asam,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (29/01/2022).
Tiong mengatakan, bahwa pihaknya sengaja mengundang pihak kecamatan dalam rapat musyawarah internal desa tersebut, guna memperjelas duduk persoalan.
“Sengaja saya undag pihak kecamatan, Ayu Camat Monterado, serta unsur tokoh masyarakat Desa Serindu agar segala pendapat dan unek-unek mengenai ketidak-pastian tapal batas antar desa dapat kita sampaikan bersama kepada Camat Monterado yang sebagai pimpinan kita di wilayah kerja Kecamatan Monterado ini,” terangnya.
“Saya selaku kepala desa di periode pertama, tahun lalu, sudah beberapa kali berkoordinasi dengan camat yang lama bahkan tidak ada tindak lanjutnya. Jadi di periode kedua saya menjabat kembali sebagai kepala Desa Serindu–atas amanah masyarakat Desa Serindu itu sendiri, saya berkomitmen untuk menyelesaikan tapal batas Desa Serindu dan Desa Capkala.
Sementara itu, Lukas Inju selaku Ketua BPD Serindu mendukung penuh langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh kepala desa dan sepakat menolak tapal batas yang di Kampung Air Asam untuk ditetapkanya di parit mas.
Demikian juga dengan Edy AK, selaku Ketua Adat Desa Serindu, juga sepakat dengan baik cp keputusan kepala desa.
“Dan karenanya, setau saya tapal batas tersebut bukanlah di Kampung Air Asam yang awalnya itu di panyocokkan kuda,” ujarnya.
Erwanto selaku Kasi Kesos Kecamatan Monterado menambahkan, bahwa masalah tapal batas Antara Desa Serindu dan Desa Capkala ini bukanlah masalah baru, melainkan sudah lama.
“Hal ini sudah lama saya dengar l, namun saya mendukung langkah langkah ini dan serta musyawarah internal, ini langkah yang tepat dan dengan berdasarkan berita acara musyawarah hari ini kita akan mencoba mengkonfirmasikannya ke Kecamatan Capkala tentunya kita juga harus mendengarkan tanggapan dari pihak desa atau Camat Capkala,” katanya.
Camat Monterado, Item, dalam sambutannya sangat mengapresiasi langkah dan kebijakan Kepala Desa Serindu dalam upaya menginisiasi rapat musyawarah internal Desa Serindu ini.
“Namun perlu disampaikan juga bahwa saya baru ditugaskan menjadi Camat Monterado ini dan masih dalam hitungan bulan. Jadi saya menyambut baik atas segala paparan dan pendapat para tokoh masyarakat dalam musyawarah ini dan langkah ini adalah langkah yang tepat untuk penyelesaian setiap persoalan di masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.
“Saya selaku camat akan menerima hasil keputusan musyawarah ini dan menyampaikannya ke pemerintah kabupaten dan juga dengan secepat nya saya akan temui bapak Camat Kecamatan Capkala, secara khusus terkait tapal batas tersebut dan kita juga tidak bisa menyelesaikan ini sepihak namun kita tunggu tanggapan dari Desa Capkala seperti apa tanggapannya,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Tiong turut menyambut baik saran dan sambutan Camat Monterado. “Kami atas keputusan bersama rangkaian rapat musyawarah internal ini sepenuhnya kami serahkan kepada bapak camat untuk tindakan selanjutnya,” katanya
Tiong, saat dikonfirmasi media Infodesaku.com via telpon Sabtu 29 Januari 2022, menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
“Dan masih menunggu informasi dari Camat Monterado, namun kami tetap komitmen pada keputusan bersama masyarakat kami menolak tapal batas di Kampung Air Asam dan dipindah ke Parit Mas,” tambahnya. (Rilis/Tasya)