Berita  

Pemerhati Ingatkan Soal Dampak Serius Kerusakan Lingkungan oleh Perusahaan-perusahaan Besar

Keterangan foto: Ilustrasi dampak pencemaran lingkungan. (Internet/Istimewa)
Keterangan foto: Ilustrasi dampak pencemaran lingkungan. (Internet/Istimewa)

PONTIANAK, infokalbar.com – Pemerhati lingkungan, Bernadus Rudistianus, meminta kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Barat serius memperhatikan kewajibannya terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Karena menurutnya, dengan aktivitas besar yang tercipta dari perusahaan-perusahaan besar tersebut, juga akan membawa kepada konsekuensi logis lainnya, yakni potensi kerusakan lingkungan yang juga besar.

“Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan diatur tentang kewajiban memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Rodes ini pun meminta kepada Badan Lingkungan Hidup provinsi maupun kabupaten di Kalimantan Barat untuk tidak lengah dengan persoalan yang satu ini. Selain, ia juga berharap agar instansi tersebut dapat terbuka kepada publik terkait pemenuhan kewajiban Amdal bagi tiap-tiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat.

“Perusahaan mana saja, dan berapa jumlah perusahaan yang sudah punya Amdal dan berapa yang belum?” katanya.

Lebih lanjut, Rodes menyampaikan, bagi perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi Amdal, instansi terkait hendaknya juga dapat terus melakukan pemantauan berkala. Hal itu guna meminimalisir praktik nakal pihak perusahaan.

“Tentunya izin tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan baik, karena jika kelak dikemudian hari terdapat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan maupun masyarakat  secara luas atau pun kerugian terhadap lingkungan secara menyeluruh, maka perusahaan tersebut bisa diberikan sanksi–karena tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.

Oleh karenanya, Rodes menyampaikan, acuan dan landasan hukum haruslah sesuai dengan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Karena sekali lagi, yang perlu diwaspadai kita semua–berhati-hati lah dengan soal Amdal ini, sebab jika masalah ini tidak cermat dan tidak jeli, maka bakal menimbulkan kerusakan besar bagi kita semua. Saya berharap jangan sampai ada terjadi Amdal copy-paste alias ‘bimsalabim‘, karena ini akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di lingkungan perusahaan,” tutupnya. (WanS)