mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Terkait Pernyataan Muslim Alias Udo, Ismail Sarlata Selaku Ketua Umum PJID Nusantara Angkat Bicara

  • Share

PEKANBARU, infokalbar.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara), Ismail Sarlata, angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oknum yang mengaku bernama Muslim atau yang akrab dipanggil Udo di salah satu media online.

“Terkait laporan Hamdani itu, merupakan hak setiap warga negara untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib atas tindakan seseorang yang diduga melakukan perbuatan kurang menyenangkan dan atau dugaan pelecehan profesi kepada Jurnalis” ucap Ismail dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Selasa (01/02/22)

“Saya sampaikan kepada Muslim atau yang akrab dipanggil Udo untuk tidak gagal paham. Mitra strategis seperti apa yang anda maksudkan?, alangkah lebih baik, sebelum berbicara dan di publish dalam sebuah berita anda pikirkan terlebih dahulu. Sebab, terkait laporan Hamdani ini semata-mata hanya ingin membela sesama insan pers,” sambungnya.

Ismail menilai, wartawan memiliki tugasnya sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, serta menjalankan tugas dari atasannya untuk memperoleh Informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Agar Informasi yang diperolehnya menjadi konsumsi publik, yang dapat diketahui masyarakat banyak. 

“Dan apabila dalam menjalankan fungsinya, wartawan mendapatkan kendala dan atau perihal lainnya yang diduga dapat menghambat kinerjanya, maka haknya untuk memberikan laporan baik langsung kepada atasannya maupun kepada pihak berwajib. Baik dilakukan secara Individu maupun melalui organisasi pers yang ada,” kata Ismail.

Menurut Ismail, sebagai warga negara Indonesia, semua pihak wajib menjunjung tinggi hak warga negara lainnya dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, bukan menjadi oknum yang diduga berlagak sebagai pahlawan kesiangan.

“Kadang saya heran melihat orang yang berlagak benar memberikan jalan tengah, sementara duduk persoalannya saja dia tidak paham. Kami sebagai Organisasi yang menaungi wartawan sudah seharusnya membela dan melindungi hak-hak dari insan pers yang tersandung masalah,” keluh Ismail.

Ismail juga menegaskan, yang mendampingi Hamdani untuk membuat laporan bukanlah PJID seperti yang disebut Muslim tapi PJID-Nusantara yang saat ini sudah berdiri di 10 Provinsi (DPW) se-Indonesia dan satu-satunya organisasi yang dibentuk dan diproklamirkan di Pekanbaru.

“Saya selaku Ketua Umum PJID-Nusantara mengatakan, akan membela setiap insan pers dan profesi pers sampai kapanpun. Dan untuk Muslim, kapasitas anda mengatakan untuk mencabut laporan Hamdani sebagai apa? apa anda pihak yang dirugikan? atau segala urusan dinas-dinas yang ada di Kampar yang menjadi tempat peliputan wartawan setempat untuk mencari berita, diduga anda yang menjembatani?” katanya.

“Sementara oknum yang bersangkutan saja sampai saat ini tidak ada sedikitpun menunjukan itikad baik untuk menempuh jalur musyawarah seperti yang anda sampaikan,” tutup Ismail. (Reza)

  • Share