mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu Tahan Satu Tersangka Berinisial S Terkait Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018

  • Share

KAPUAS HULU, infokalbar.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan satu orang tersangka berinisial S, pada Rabu, 2 Februari 2022. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penimbunan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018.

Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan Infokalbar.com, penahanan terhadap S dilakukan setelah pihak Kejari Kapuas Hulu melakukan serangkaian tindakan penyidik berdasarkan surat perintah penyidik nomor: Print-01/0.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

“Tim penyidik kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S, yang merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana  korupsi  dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,” demikian isi keterangan pers tersebut.

Adapun penahanan terhadap S, berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/0.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Keterangan foto: Suap dan korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Ilustrasi suap dan korupsi. (Istimewa)

“Tersangka ‘S’ ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (mulai tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 11B Putussibau,” terang pihak Kejari.

“Bahwa Tersangka inisial S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 316.742.294,68 (Tiga Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Koma Enam Puluh Delapan Sen),” bunyi rilis tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kejari Kapuas Hulu menyatakan, bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada tersangka berinisial S saja, namun penyidikan saat ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” demikian keterangan Kejari Kapuas Hulu. (Rilis/Yuni)

  • Share