mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Maraknya Aktivitas Judi Sabung Ayam di Simpang Selalai Telah Melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan

  • Share
Keterangan foto: Ilustrasi judi sabung sabung ayam. (Internet/Istimewa)
Keterangan foto: Ilustrasi judi sabung sabung ayam. (Internet/Istimewa)

SINTANG, infokalbar.com – Informasi kembali diterima oleh media ini pada Minggu (30/01/2022) malam, sekitar pukul 20:45 WIB, terkait maraknya perjudian sabung ayam. 

Kali ini aktivitas ilegal tersebut berlangsung di Simpang Selalai Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang yang dilaksanakan, pada Minggu (30/01/2022) sore.

Seolah aman dari jeratan hukum, lokasi judi sabung ayam yang terletak 50 meter masuk ke dalam dari Simpang Selalai ini pun berlangsung cukup meriah dan terang-terangan. Seolah memiliki beking kuat nan kokoh.

Berdasarkan pantauan media dan juga hasil informasi masyarakat di lapangan, aktivitas judi sabung ayam memang rutin berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu, bahkan kadang sampai hari Senin. 

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan identitasnya melaporkan kepada wartawan, bahwa kegiatan tersebut seolah telah diatur dan dikoordinir dengan baik oleh “pihak panitia”, sehingga aktivitas ini aman dan lancar.

“Kelang ini masih tetap jalan. Apalagi mau Imlek pasti lancar kegiatannya. Karena ada setoran dari mereka lancar ke pihak aparat,” ungkap sumber anonim tersebut.

Keterangan foto: Suasana di lokasi judi sabung ayam di Simpang Selalai Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. (Istimewa)

Ditambahkannya, korban pelaku perjudian sabung ayam tersebut juga mengakui, adanya setoran ke pihak berwenang, sehingga kelang perjudian sabung ayam tersebut bisa berjalan aman.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian, dan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan karena berkumpul di tengah masa saat  pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian 

adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Praktek perjudian ini harapan saya kalau bisa dihentikan saja. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang malas bekerja. Kalaupun tidak ada tindakan dari pihak aparat setempat, saya akan melaporkan ini ke pihak Kapolda bahkan sampai ke Kapolri,” tutupnya. (Tim Red)

  • Share