PONTIANAK, infokalbar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018.
Demikian hal itu diungkapkan Kajati Masyhudi dalam keterangan persnya, Senin 7 Februari 2022.
“Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalbar menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti diketahui, pihak Kejari Kapuas Hulu telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan LS. Sebagai informasi, tersangka S lebih dulu diamankan dan ditahan pada tanggal 2 Februari 2022, sementara LS diamankan dan ditahan pada tanggal 7 Februari 2022.
Keduanya diduga telah melakukan korupsi dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Penahanan LS dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.
“Tersangka inisial LS diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pelaksana pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,” terangnya.
Kajati Masyhudi mengungkapkan, bahwa akibat perbuatan tersangka LS, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
“Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS, ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka telah dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan, bahwa pihak penyidik terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 ini masih akan terus berlangsung, dimana Kejari Kapuas Hulu sedang melakukan pendalaman-pendalaman terhadap keterangan para saksi.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” katanya.
“Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” terangnya. (Yuni)