Berita  

Sayuti Achmad Diduga Gagal Paham Tentang UU Pers, Waketum DPP PJID-N: Sebaiknya Minta Maaf

JAKARTA, infokalbar.com – Wakil Ketua Umum DPP PJID-N, Pajar Saragih, angkat bicara terkait beredarnya pernyataan oknum yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad. Dimana ia menyatakan, “Wartawan yang resmi itu wartawan yang lulus ujian kompetensi wartawan dan medianya harus terverifikasi di Dewan Pers dan tergabung dalam organisasi resmi seperti PWI, AJI, ITJI dan lainnya.”

Pajar menilai bahwa statement Sayuti itu sudah lari dari amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Bahkan opini Sayuti ini mendapat kecaman luar biasa, baik dari organisasi pers maupun pelaku pers yang ada di Aceh Utara maupun seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan persnya.

“Sayuti adalah sosok oknum Ketua Organisasi Pers yang gagal paham dalam memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Menurut Pajar, apa yang diucapkan oleh Sayuti tidak tertuang di dalam UU Pers, baik di UU Pers yang diterbitkan tahun 1966, 1983 hingga diterbitkannya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tak satu pasal pun yang menyebutkan wartawan harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ucapan Sayuti Achmad. Jadi Sayuti Achmad ini patut diduga sudah gagal paham dan tidak mengerti UU Pers,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pajar juga menjelaskan, bahwa setiap wartawan bebas dan berhak memilih organisasi wartawan sesuai apa yang diamanahkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai dengan pasal 1 ayat (1), (2), (4), (5) dan (6), serta pasal 2,3,4,6, dan pasal 7 ayat (1) serta BAb IV tentang Perusahaan Pers  pasal 9.

Sehingga, pernyataan Sayuti tersebut, menurut Pajar, dapat memicu kekisruhan di kalangan insan pers yang ada di Aceh maupun seluruh Indonesia. 

“Apalagi celotehnya itu tidak sedikitpun mengacu kepada UU Pers yang notabene merupakan kitab UU kalangan pers Indonesia,” ucap Pajar Saragih dalam Pers rilisnya

Pajar pun meminta kepada Ketua PWI Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas, serta mengarahkan Sayuti meminta maaf terhadap seluruh insan pers yang ada di Indonesia.

“Sebab Opini yang ditulisnya merupakan sebuah tindakan tanpa dasar dan sudah menodai citra pers bagi kalangan jurnalis di NKRI,” tutupnya.

Sumber: Rilis Resmi Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara