ACEH, infokalbar.com – Alih-alih mempertanggungjawabkan statemennya secara gentle, Sayuti Achmad, yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara, malah sibuk mengelak dari konfirmasi awak media. Tak hanya itu, ia bahkan sempat diduga berbohong terkait identitasnya dan keberadaannya saat hendak ingin diwawancarai.
“Dari mana, dari mana pak? Pak Sayuti sedang jaga malam, ini dengan anaknya, Pak Sayuti ronda malam, tengah malam Diani di kompleks.” jawab seseorang yang mengaku anak Sayuti, saat dikonfirmasi via telp WhatsApp 0811670XXXX, Minggu (20/02/2022)
Padahal, wartawan yang melakukan konfirmasi tersebut cukup yakin bahwa yang berbicara di ujung sambungan telepon itu adalah suara Sayuti sendiri, bukan suara orang lain atau anaknya. Dengan demikian, diduga kuat, Sayuti telah berbohong pada media.
“Itu adalah suara Sayuti, bukan anaknya.” ucap wartawan yang mengenal akrab suara Sayuti, saat awak memberikan rekaman suara konfirmasi yang dilakukan.
Untuk lebih meyakinkan lagi, wartawan kemudian kembali mengkonfirmasi via messenger WhatsApp pribadi Sayuti dalam bentuk beberapa list pertanyaan:
1. Apakah bapak benar sebagai Ketua PWI Aceh Utara?
2. Berdasarkan Informasi yang saya peroleh dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas, apakah benar diduga bapak sudah tidak aktif atau bukan lagi selaku Ketua PWI Aceh Utara?
3. Apa hak dan Atas dasar hukum apa bapak dapat mengatakan, ” Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI, AJI, IJTI dan sebagainya. Dan mengatakan “Untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi”?.
4. Terdapat dalam Undang-Undang mana akan pernyataan tersebut diatas (poin 3)?, tolong dijelaskan dijabarkan Bab per Bab, Pasal per Pasal, Ayat per Ayat.
5. Pernyataan bapak tersebut yang beredar di Provinsi Aceh dan Khalayak Umum tersebut diatas, dimuat dimana?
6. Statement yang dibuat apakah sudah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua Umum PWI pusat dan kepada Dewan Pers ?, agar tidak terkesan catut nama Organisasi Pers.
7. berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Narasumber, dalam mengikuti proses UKW bapak untuk naik status UKW diduga main ” intip” siapa personal pengujinya. Jika tidak dikenal atau bukan cs maka diduga langsung membatalkan diri untuk tidak ikut proses UKW, yang mungkin diduga trauma tidak lulus ya? Seperti kejadian di Langsa, begitu penguji diacak diduga bapak langsung mundurkan diri untuk mengikuti proses naik status UKW.
8. Apakah benar kelulusan UKW bapak tingkat Muda di wilayah Medan?. Bukan di Aceh. Dikarenakan menurut informasi yang diperoleh, Pelaksanaan UKW di Aceh tidak lulus, yang pelaksanaannya lebih ketat dibandingkan di Medan.
Namun amat disayangkan, konfirmasi yang dilakukan via Messenger WhatsApp pribadinya di nomor: 0811670XXZX–juga tak dibalas oleh yang bersangkutan.
Sayuti yang sebelumnya terlihat gagah dengan statementnya yang menyatakan bahwa menjadi wartawan haruslah kompeten, yang mana salah satu ukurannya–seorang wartawan itu harus lulus uji kompetensi dan harus tergabung di organisasi PWI, AJI, IJTI dan lainnya.
Tak hanya itu, Sayuti juga menyatakan “syarat sah”-nya sebuah media yang kredibel haruslah mendapat verifikasi dewan pers terlebih dahulu.
Namun lagi-lagi, kegagahan Sayuti itu seketika sirna, dimana hingga sampai saat berita ini dipublikasikan, Sayuti Achmad lebih memilih bungkam–entah karena alasan takut, atau ingin lari dan enggan mempertanggungjawabkan statementnya, atau lain sebagainya. Wallahu a’lam. (Ismail S/Rilis/Wan Daly)