PEKANBARU, infokalbar.com – Penggawa Melayu Riau (PMR) sangat mendukung pemberantasan kasus korupsi di Riau ini. Untuk itu Penggawa Melayu Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp 87 miliar.
Pasalnya dalam pemberitaan beredar, diduga Bupati Siak, Alfedri, menerima aliran dana sebesar Rp 9 miliar guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut.
“Jadi kami sebagai penjaga marwah dan penjaga negeri melayu Riau ini sangat ingin kasus ini diusut tuntas, apakah benar ada dugaan Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana Rp 9 miliar itu,” ujar Sekjen Penggawa Melayu Riau Doni didampingi Komandan Pasukan Khusus (Danpasus), Dt Syarifuddin Anju, kepada awak media, Jumat (18/02/2022).
Untuk itu tambah Doni, seluruh pihak jangan berburuk sangka dan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di bumi lancang kuning ini.
“Jadi mari kita gunakan asas praduga tak bersalah dan biarkan pihak kejaksaan yang mengusutnya,” ujar Doni.
Oleh karena itu, tegas Dt Syarifuddin Anju, pihaknya akan terus mengawal dugaan korupsi dalam Pemkab Siak tersebut. “Kami juga akan terus mengawal dugaan korupsi lainnya yang sudah masuk laporannya ke aparat penegak hukum,” ujar Anju.
Selanjutnya Tokoh Muda Melayu Riau, Surya Lesmana juga menyampaikan hal yang sama. “Kami sebagai pemuda ingin dugaan korupsi ini diusut tuntas agar ada titik terangnya apakah benar ada dugaan keterlibatan Bupati Siak Alfedri,” ujar pria yang akrab dipanggil Ucok tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara, Dr Jaja Subagja.
Dalam surat itu yang ditujukan untuk Direktur PT Bumi Siak Pusako disebutkan, bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT Gumi Siak Pusako tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum. (Rilis/Wan Daly)