GARUT, infokalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Irwan Ganda Saputra, Kasi PB3R, Dadan Ahmad Sobari, Jaksa Penuntut Umum, Cucu Suliswati, dan Staf PB3R, melakukan pengembalian barang bukti kotak amal ke Masjid Al-Hidayah Perum Pesona Intan, pada Rabu tanggal 23 Februari 2022.
Pengembalian barang bukti terkait perkara dengan terdakwa Zulfi Zulfiana bin Wawan, dkk, yang dianggap melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ini, antara lain berupa:
1. 2 (dua) kotak amal Masjid Al-Hidayah warna coklat dan hitam.
2. Uang tunai sebesar Rp. 90.600,- (sembilan puluh ribu enam ratus rupiah);
3. 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV Masjid Al-Hidayah.
Pengembalian Barang Bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut kepada Dewan Keamanan Masjid/Pengurus Masjid Al-Hidayah, Jajang Zaenal, dengan disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar.
Selain melaksanakn pengembalian barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Garut juga menyerahkan bantuan kepada Masjid Al-Hidayah yang sementara sedang direnovasi.
Adapun kegiatan pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Garut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Wan Daly)
Sumber: Facebook Kejari Garut