MELAWI, infokalbar.com – Semakin maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Man dan Desa Kebebu, Kabupaten Melawi, diduga lantaran adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Para pelaku penambang aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Kegiatan melanggar hukum ini seolah bebas dilakukan dan semakin meluas, tanpa tersentuh pihak yang berwajib.
Tak tanggung-tanggung, sebagaimana dilansir dari Kompas86.com–berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, pada Senin (28/02/2022)–kegiatan ilegal ini menggunakan puluhan set mesin dompeng yang beroperasi di wilayah sungai maupun di daratan.
Kepulan asap hitam menjulang tinggi ke udara. Dari ujung-ujung paralon memuntahkan batu pasir dan lumpur. Hasil sedotan dari perut bumi menumpuk berserakan di atas permukaan tanah. Eksploitasi ini dilakukan demi mendapatkan butiran emas yang nantinya diproses di pendulangan dan campuran merkuri atau air raksa.
Berdasarkan sumber anonim yang ditemui di lokasi penambangan, mengatakan, mereka memang telah terbiasa melakukan penambangan ilegal, dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Kami memang hanya bisa kerja PETI, untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami, sekalipun kami tahu pekerjaan ini salah,” ucapnya.
Tak hanya di kawasan Desa Nanga Man dan Desa Kebebu, aktivitas juga dilakukan di Desa Tanjung Paoh.
Kendari demikian, penindakan yang dilakukan Polres Melawi sejauh ini terindikasi tebang pilih. Karena faktanya di lapangan, masih banyak pelaku PETI tak tersentuh, bahkan tak jauh dari lokasi Kota Nanga Pinoh seperti di seberang Desa Kelakik, dimana terlihat puluhan set dompeng beroperasi dengan leluasa di sana.
“Juga di lokasi Desa Kambut dan masih banyak lagi daerah lainnya yang ada di Melawi,” ucap salah seorang warga.
Menjamurnya aktivitas PETI ini turut didukung dengan peredaran BBM solar yang juga kencang. Belum lagi pemakaian merkuri atau air raksa, yang tak dapat dipisahkan dengan kegiatan PETI, membuat masyarakat resah terhadap keberlangsungan alam dan lingkungan.
“Dalam menghadapi persoalan PETI di Melawi, sepertinya semua masih belum tersentuh dan terkesan ada pembiaran, warga atau masyarakat Melawi mengharapkan agar Pemkab Melawi bentuk tim penertiban dan penindakan pelaku PETI,” ujar warga yang tak mau disebutkan identitasnya.
Kendati larangan aktivitas itu jelas termaktub dalam pasal 158 Undang undang RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 KUHP, namun APH seolah tak ‘berdaya’.
“Untuk itu, dimohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil tindakan tegas, terkait bila ada keterlibatan oknum anggota terlihat dalam kepentingan PETI, sebagaimana 16 konsep visi Polri ‘Presisi’ yang dicanangkan oleh Kapolri,” ujar sumber lainnya. (ZA/Tim)