mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Aktivitas Penambangan Tanah Merah Diduga Babat Kawasan Gunung Hutan Lindung Gunung Ambawang

  • Share

KUBU RAYA, infokalbar.com – Perwakilan BP3KRI Kalimantan Barat, Juanda menduga adanya aktivitas penambangan tanah ilegal di kawasan hutan lindung tepatnya di Gunung Ambawang Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini diungkapkannya kepada awak media, Selasa (01/02/2020). Dimana menurut Juanda, aktivitas perusahaan tambang ilegal tanah merah tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang. 

“Diduga aktivitas penambangan itu membabat kawasan hutan lindung lebih 30 hektar dengan menggunakan excavator sebanyak lebih dari 4 unit, dan hasil pengambilan tanah merah gunung hutan lindung tak hanya digunakan oleh pengguna lokal saja, bahkan di bawa ke berapa daerah serta sampai ke luar daerah,” ungkap Juanda.

Berdasarkan informasi atau keterangan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Ambawang berinisial L, kepada Juanda, membenarkan hal itu.

“Bahwa (kata L) aktivitas penambangan tanah Merah di Kawasan hutan lindung gunung Ambawang telah lama beroperasi sejak 2012, dan ia berharap pihak penegak hukum menindak tegas perusakan kawasan hutan lindung di Desa Ambawang,” terangnya.

Menurutnya perusahaan penambang wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan di Hutan Lindung yang mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan di wilayah tersebut, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 54 ayat (1) UU PPLH yang menyatakan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan bila tidak dilaksanakan bisa dituntut juga secara pidana,” jelasnya Juanda. 

Menurut Juanda lagi, diduga aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Desa Ambawang tidak mengantongi izin galian C. Tak pelak, aktivitas yang dilakukan terus menerus ini berpotensi akan membawa bencana alam, seperti banjir maupun erosi, serta kerusakan lingkungan lainnya.

“Dalam jangka waktu dekat, saya akan melaporkan kasus ini ke Ditjen Gakkum KLHK Kementerian LHK Jakarta, dengan data yang telah kami kantongi,” tutup Juanda. (Rilis/Red)

  • Share