mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Bukan Masalah Korupsi, Bukan Terlibat Teroris, Tokoh Pers Wilson Lalengke Ditangkap dan Diborgol Polisi Gara-gara Ini?

  • Share
Pelaku kejahatan. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pelaku kejahatan. (Ilustrasi/Istimewa)

LAMPUNG, infokalbar.com – Penangkapan wartawan senior yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, di depan gerbang Polda Lampung Itera, cukup mengejutkan banyak pihak. Hal itu lantaran dasar dan alasan pihak berwenang yang dinilai agak berlebihan.

Wilson ditangkap bukan karena masalah korupsi atau terlibat terorisme atau masalah besar lainnya. Pemborgolan Wilson dilakukan hanya gara-gara ia merobohkan papan bunga ucapan selamat dari masyarakat adat yang ditujukan untuk Polres Lampung Timur. 

Keterangan foto: Wilson Lalengke saat mendatangi Mapolres Lampung Timur. (Tangkapan layar)

Pra Penangkapan

Jika merunut kronologis kejadiannya, yang juga didasari dari cuplikan video yang viral beredar di grup-grup media sosial–pada hari Jumat (11/03/2022), Wilson Lalengke mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lampung Timur, guna mempertanyakan kejelasan penangkapan wartawan Resolusitv.com, MR, yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan.

Kehadiran Wilson kala itu, turut didampingi puluhan wartawan, redaktur, pemred dan aktivis dari berbagai media dan organisasi wartawan Provinsi Lampung.

Saat kedatangannya ke Mapolres Lampung Timur, Wilson sempat membentak dan berucap dengan nada tinggi kepada sejumlah personel piket, hal itu selain lantaran Wilson kecewa dan geram atas penangkapan yang dilakukan kepada MR, dan juga karena Wilson tak dapat menemui Kapolres untuk mempertanyakan langsung terkait SOP tersebut.

Dalam cuplikan video lainnya–yang membuat Wilson tambah geram lagi, yakni adanya berbagai papan bunga ucapan selamat kepada pihak Polres Lampung Timur yang terpampang di depan kantor Mapolres Lampung Timur–yang salah satunya bertuliskan “Selamat dan Sukses, Terima Kasih Atas Kerja Keras Tekab 308 Atas Penangkapan Oknum Wartawan”.

Dalam video yang beredar pula, Wilson terlihat merobohkan sejumlah papan bunga tersebut lantaran menilai keberadaan papan bunga ucapan selamat tersebut tak lebih seolah-olah ingin mengesankan bahwa penangkapan MR itu merupakan prestasi luar biasa yang harus dipertontonkan ke khalayak ramai. Bahkan lebih lebih dari itu, ada pula indikasi upaya penggiringan opini untuk mendiskreditkan peran dan fungsi wartawan.

“Menurut saya, papan bunga itu tidak pantas di pasang di halaman polres Lampung Timur lantaran akan memicu penilaian negatif terhadap wartawan maupun polisi,” kata Wilson, sebagaimana dilansir dari Berantas.co.id, Sabtu (12/03/2022).

“Ini sudah kita tumbangkan, janganlah polisi itu meng-show up (‘pamer’, red) bahwa kami (wartawan, red) itu dianggap masyarakat (tidak benar, red), masyarakat yang mana, masyarakat Lampung Timur yang mana menyatakan selamat,” terang Wilson lagi.

Keterangan foto: Wilson Lalengke dalam keadaan diborgol di Polres Lampung Timur. (Istimewa/tangkapan layar)

Proses Penangkapan Wilson

Tidak kurang dari 1 x 24 jam, Wilson Lalengke yang juga merupakan tokoh pers nasional itu kemudian ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. Penangkapan Wilson ini pun terbilang relatif sumir.

Wilson ditangkap bersama dua pengurus PPWI lainnya pada Sabtu 12 Maret 2022 siang, di depan gerbang Polda Lampung Itera. Penangkapan Wilson ini didasari atas laporan tokoh adat Lampung Timur yang tidak terima papan bunga ucapan selamatnya yang dipajang di depan Mapolres Lampung Timur–yang katanya “dirusak”.

“Infonya ada laporan tokoh adat Lampung Beliuk Negeri Tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” kata petugas di Polda Lampung, seperti dikutip dari laman Kontrastomes.com.

Usai ditangkap, Wilson pun langsung dibawa ke Polres Lampung Timur dan diborgol, untuk proses hukum lebih lanjut. (FikA/Berbagai sumber pemberitaan)

  • Share