SINTANG, infokalbar.com – Laporan yang dilayangkan masyarakat terhadap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh SPBU PT Cahaya Indah Subekti, dengan nomor registrasi 6478616, hingga kini tak diproses oleh pihak yang berwajib.
Padahal, SPBU tersebut, pada tanggal 5 Februari 2021, terindikasi telah melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM–dengan melakukan pengisian BBM dari nozzle ke jerigen.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pelapor kasus ini telah melaporkan ke Polres Sintang–dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Res Sintang.

Pengaduan/pelaporan tersebut tidak mendapatkan proses hukum yang sebagaimana seharusnya berjalan.
Polres Sintang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No: B/1048/IX/2021/Reskrim, tertanggal, Sintang 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik Hoerrudin, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 88011060.
Pada point 3 surat tersebut tertulis, “Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan surat bahwa belum terpenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT Cahaya Indah Subekti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan”.

Kepada awak media, Senin (04/04/2022), narasumber berinisial ER memaparkan tentang ketidakjelasan penanganan kasus tersebut.
“Saya bersama dua kawan menyaksikan pengisian BBM dari nozzle ke jerigen di SPBU di Lintas Melawi-Sintang, dan saya diminta oleh pelapor untuk menjadi saksi dan saya menyatakan siap untuk bersaksi di kepolisian maupun di pengadilan, namun kenyataannya saya dan dua kawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksian,” katanya.
“Aneh tapi nyata, mungkin karena pemilik SPBU itu banyak uang sehingga bisa mengatur supaya tidak ada proses hukum, kenyataannya memang tidak ada pemanggilan dari Polres Sintang kepada kami untuk memberikan kesaksian apa yang kami lihat,” ungkap ER lagi.

“Saya minta kepada Polda Kalbar, khususnya Propam Kalbar untuk memeriksa masalah ini, sangat kuat dugaan saya bahwa ada oknum kepolisian yang menerima suap untuk menutup kasus ini, jangan sampai masyarakat menganggap pemilik SPBU itu ternyata kebal hukum, dia mengatur hukum dengan uangnya,” harap ER dengan suara yang agak keras.
Selanjutnya, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sintang, namun belum dapat terlaksana. (Rilis/Wan Daly)












