Berita  

Sultan Pontianak Klarifikasi Terkait Surat Panggilan KPK

PONTIANAK, infokalbar.com – Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Raimond Franki Wantalangi, menggelar konferensi pers, pada Senin tanggal 4 April 2022, di Keraton Kesultanan Kadriah.

Konferensi pers ini bertujuan guna menjawab isu terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI–berkenaan dengan kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

“Sampai hari ini tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” jelas Melvin.

“Suratnya tidak pernah sampai ke Istana Kadriah atau langsung ke tangan Sultan atau melalui perwakilan dan kerabat-kerabat Sultan. Tidak ada satupun yang merasa telah menerima surat panggilan dari KPK RI,” terangnya lagi.

Melvin menyampaikan, bahwa sebagai warga negara yang taat kepada hukum, dirinya pun tidak akan menampik jika KPK memerlukan kehadirannya sebagai saksi dalam proses suatu kasus hukum. Dia menyatakan dirinya akan siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur, jika memang diperlukan.

Sementara itu, penasehat hukumnya, Raimond Franki Wantalangi juga menambahkan, bahwa kliennya sampai saat ini belum pernah menerima surat panggilan seperti yang dimaksud dalam pemberitaan di beberapa media nasional maupun lokal di Kalimantan Barat.

Raimond berharap dengan adanya konferensi pers ini, bisa menjadi referensi bagi masyarakat dan informasi ke KPK–supaya mengetahui persoalan yang sebenarnya. (Yuni)