SINTANG, infokalbar.com – Seolah sudah dapat ditebak oleh banyak pihak sebelumnya, bahwa ujung dari “drama” proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU oleh SPBU PT Cahaya Indah Subekti (CIS) bakalan menguap begitu saja. Dimana Polres Sintang secara jelas menyatakan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut, dengan dalih tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Sehingga dengan keputusan tersebut, banyak isu liar yang berkembang di masyarakat terkait independensi dan profesionalisme aparat dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum.
Masyarakat, wartawan dan juga LSM turut mempertanyakan dan menyayangkan sikap Polres Sintang yang seolah pasif terhadap suatu laporan–yang dinilai sangat jauh dari sikap presisi yang kerap ditabuhkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini pula yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Pemasyarakatan (FW & LSM) Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi, kepada redaksi, Selasa (12/04/2022). Wawan menilai, bahwa laporan masyarakat atau wartawan maupun LSM harusnya menjadikan pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut lebih dalam keterlibatan oknum-oknum yang bermain.
“Yang namanya warga atau masyarakat, LSM atau bahkan wartawan sekalipun kan kewenangannya terbatas. Seharusnya laporan tersebut dapat menjadi trigger (pemicu) bagi pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh lagi kasusnya. Bukannya pasif seperti ini. Kepolisian bukan seperti lembaga administratif, yang hanya menunggu kelengkapan formulir, mengecek kelengkapan fotocopy KTP dan lain sebagainya,” cecar Wawan.
Kepolisian, menurut Wawan, diberikan kewenangan lebih–untuk melakukan pengusutan, penyidikan, penyitaan bahkan hingga penangkapan dan penuntutan.
“Kenapa itu tidak dilakukan? Sukur-sukur ada peran aktif masyarakat yang sudah mau datang melaporkan, kalau tidak, bagaimana ceritanya itu? Harusnya laporan itu dijadikan pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya mafia besar di baliknya,” jelas Wan Daly.
“Kalau ada alat bukti yang dirasa kurang, cari dong! Masa’ mengharapkan masyarakat yang terbatas kewenangannya? Kita berharap institusi anda berbuat lebih banyak dengan kewenangan lebih besar yang telah diberikan, karena untuk itu anda digaji oleh negara!” sindir Wawan.
Tak hanya sampai disitu, Wan Daly juga meminta kepada pihak kepolisian, mengusut dan memanggil pihak-pihak yang mungkin saja berpotensi terlibat, seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas)–yang selama ini relatif seolah “tenggelam batu” ketika kasus-kasus dugaan penyelewengan seperti ini terjadi di daerah.
“Sekali lagi, kami dari Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar-Indonesia meminta kepada pihak kepolisian, profesional lah dalam melakukan proses penegakan hukum, dan kami bersama masyarakat pastinya akan selalu siap mendukung anda seribu persen untuk membabat habis mafia migas di provinsi ini. Jangan ada lagi yang namanya ‘pat gulipat’, sikat saja!” pungkas Wan Daly.
TAK CUKUP BUKTI??
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi ini, bahwa pada Senin (12/04/2022), Polres Sintang melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sintang, Rahman Ihsan Hidayat menyatakan, pihaknya tidak dapat melanjutkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM dari nozzle ke jerigen oleh SPBU PT CIS, karena menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, SPBU PT CIS tidak terbukti melakukan tindak pidana migas.
“Untuk menaikan ke pidana tentu harus ada barang bukti berupa fisik, dalam hal ini BBM, jerigen, dan lain-lain, tapi kami hanya mendapatkan petunjuk berupa foto, jadi unsur alat bukti belum terpenuhi, dengan dasar itu kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” terang Rahman kepada awak media yang menemuinya.
“Mengenai saksi pelapor, kami tidak ada menerima pengajuan dari pelapor, maksudnya saksi pelapor tidak dihadirkan oleh pelapor,” ungkap Rahman.
Dalam kesempatan itu, Rahman juga menerangkan kewenangan dan peranan para wartawan dan aktivis LSM–yang hanya dapat melaporkan suatu kasus dugaan tindak pidana kepada kepolisian–yang seharusnya pula dapat disertai oleh bukti-bukti fisik.
“Wartawan dan LSM dalam hal adanya temuan di lapangan, adanya dugaan tindak pidana yang harus ada bukti fisik, jadi jalan satu-satunya hanya melaporkan kepada pihak kepolisian, komunikasi saja,” terang Rahman.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT CIS ini terjadi pada tanggal 5 Februari 2021, dimana petugas SPBU tertangkap kamera melakukan pengisian dari nozzle ke jerigen. Baik foto maupun video aktivitas tersebut pun kemudian telah viral di dunia maya, dimana perbuatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.
“Pengaduan masuk ke unit kami pada 15 Januari 2021, lalu kami lakukan pemeriksaan kepada SPBU yang bersangkutan, juga pelapor dan pihak Pertamina, termasuk juga perijinan yang dimiliki SPBU tersebut,” kata Rahman membenarkan.
“Hasil penjelasan Novan selaku pihak Pertamina, Novan menerangkan bahwa pengantre pada waktu itu menggunakan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, dari surat tersebut mereka mereka memerlukan 8000 liter,” katanya.
Lebih lanjut, Novan juga menerangkan, kata Rahman, bahwa SPBU itu hanya menjual Pertamax, Pertalite, gas.
“Novan juga mengatakan selama ada surat rekomendasi dari pemerintah penyaluran BBM kepada pengantri tidak ada masalah,” terang Rahman lagi
“Abraham Sahaya pelaksana lapangan di SPBU itu menerangkan bahwa mereka tidak menjual BBM yang disubsidi Pemerintah,” sambung Rahman Ihsan Hidayat.
Dengan adanya penjelasan dari Rahman selaku Penyidik Unit Tipidter Polres Sintang, awak media pun telah berupaya mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah Sintang, pihak Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, pihak Pertamina Sintang. Tetapi sampai berita diterbitkan pihak-pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red/Rilis)