PONTIANAK, infokalbar.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani MH, merespon isu dugaan illegal logging serta upaya deforestasi di kawasan hutan lindung di sejumlah kabupaten di Kalbar, termasuk di Melawi.
“Dengan adanya dugaan pembalakan hutan lindung yang berada di Kabupaten Melawi ini menjadi perhatian khusus buat kami untuk menindaklanjuti dan tentunya berkenaan dengan laporan yang disampaikan pada kami, sudah kami tindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala KPH Melawi untuk mengecek langsung ke lapangan dengan didampingi oleh Gakkum Republik Indonesia,” ucap Adi Yani, sebagaimana dikutip dari laman Laporanubdet24.com, Rabu (18/05/2022).
Lebih lanjut, berdasarkan koordinasi yang dilakukannya, Adi menyatakan pihak KPH Melawi sudah dilakukan pengecekan kerusakan di lapangan dan sudah menemukan beberapa lokasi yang diduga adalah akibat dari pembalakan liar.
“Berdasarkan laporan dilakukan tersebut kami minta untuk ditindaklanjuti, tidak hanya dilakukan oleh KPH dan dengan Gakkum tapi juga dilakukan dengan aparat hukum lainnya, seperti dari kepolisian, Polres dan Polsek setempat dan TNI, serta aparat yang berwenang lainya, karena mereka yang tau di lapangan,” katanya.
Adi Yani menyatakan, pihaknya bakal serius menangani perkara ini, lantaran hal itu dinilainya sudah melanggar aturan dan perundang-undangan.
“Dengan adanya perkara ini, kami sudah sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Pusat, kepada oknum yang bersangkutan untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Adi Yani berharap, mitra strategis, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan lainnya, dapat segera dilakukan tindakan tegas–sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“(Yang berbunyi, red) mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Infokalbar.com juga mengulas tentang massifnya kegiatan deforestasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawmill (pengolahan kayu) di tiga kabupaten di Kalbar, yakni Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi.
Demi menjaga keberlangsungan alam dan kehidupan berbagai habitat makhluk di dalamnya, termasuk manusia sendiri, masyarakat sangat berharap adanya tindakan nyata dan tegas yang segera diambil. (Wan Daly)