JAKARTA, infokalbar.com – Penetapan Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Papua oleh Kemendagri, dinilai oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Papua, yang notabene merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa mereka yang di SK kan oleh Mendagri adalah mereka yang saat ini menjabat sebagai Plt/Pj Sekda. Hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Presiden Bapak Ir Joko Widodo yang melarang Pejabat Sekda merangkap jabatan sebagai pejabat gubernur, wali kota dan bupati,” ungkapnya di Jakarta Sabtu (21/05/2022).
Hal ini juga disampaikan Jan, terkait dengan penyerahan SK Pj Bupati dan Wali Kota di Provinsi Papua yang semestinya diserahkan pada hari Jumat 20 Mei 2022 Pukul 20.00 WIB, namun ditunda penyerahannya pada hari Sabtu 21 Mei 2022 Pukul 07.30 WIB,
“Maka kami PAP memandang perlu untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran demi terciptanya suasana pemerintahan di Papua yang Kondusif bagi kepentingan pelayanan publik Rakyat Papua,” ujar Jan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 telah mengatur tentang Tugas Sekretaris Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini sudah cukup berat untuk ditanggung seseorang.
Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda merangkap sebagai pejabat kepala daerah yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekda memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses.
Penunjukan sekda menjadi penjabat kepala daerah juga membuka kekuasaan yang absolut. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Mendagri untuk tidak membuat kegaduhan administrasi pemerintahan di daerah, membuka konflik kebijakan dan mencoba untuk memainkan peran merebut hak-hak dan kewenangan Gubernur Provinsi Papua,” tegasnya.
“Terkait dengan penundaan penyerahan SK Pj Wali Kota dan Bupati di Papua maka saya Jan Christian Arebo SH MH perlu memberikan tanggapan terkait hal ini: Mendagri sesegera mungkin mengakomodir usulan Gubernur Provinsi Papua terkait calon- calon PJ Walikota dan Bupati,” katanya.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami minta KPK segera masuk Kemendagri dan usut tuntas kasus suap menyuap jabatan yang sedang tumbuh subur,” pintanya.
“Kami meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir Joko Widodo untuk mencopot jabatan Mendagri dan Dirjen Otda. Karena bukan hal baru bagi kami di Papua, mereka tidak mampu menjaga wibawa negara, tidak mampu mengamankan Keppres Sekda Papua dan membuat kegaduhan maladministrasi yang tidak terselesaikan hingga saat ini,” imbuhnya.
“Kami juga minta kepada Bapak Gubernur Papua yang kami sayangi, untuk mengevaluasi ulang kinerja Plt Sekda Pak Ridwan Rumasukun yang tidak membantu mengamankan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Memerintahkan PLT Sekda sesegera mungkin melaksanakan lelang jabatan Sekda Papua, sehingga dalam tahun ini, kami masyarakat Papua sudah punya Sekda Papua yang definitif,” pungkasnya. (Lina)