mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

FW&LSM Kalbar Indonesia: PETI di Wilayah Sintang Tidak Tersentuh Hukum

  • Share

Sintang, infokalbar.com – Investigasi empiris yang dilakukan oleh Bambang Iswanto A.Md Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang juga aktivis TINDAK INDONESIA.

Serta Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan dari YLBH GAN-LMRRI meninjau langsung lokasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sesar Jalan PT.SAM Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kec.Sintang, Kabupaten Sintang.

Diketahui aktivitas PETI tersebut sudah cukup lama dan tidak pernah dilakukan razia oleh Polres Sintang dalam beberapa tahun terakhir ini.”ungkap Bambang pada media Minggu (29/5).

Menurutnya hasil investigasi dan penelitian yang dilakukannya di lokasi pertambangan PETI tersebut diperkirakan ada puluhan set dalam satu lokasi, kalau di telusuri semuanya kemungkinan besar kurang lebih seratus set alat mesin domfeng untuk kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat setempat yang mayoritas sebagai pemilik alat dan pekerja,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa pengurus lokasi pertambangan PETI tersebut adalah warga sekitar bernama Sas hal tersebut diungkapkan salah seorang pemilik mesin domfeng yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Saat ditanya pemilik salah satu alat tersebut mengatakan bahwa mereka masuk kerja di wilayah tersebut sudah minta izin sama pengurusnya dan pengurus lokasi pertambangan tersebut biasa di panggil Sas, ucap salah satu pemilik alat yang berada di lokasi pertambangan tersebut.

Bambang juga mengatakan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah terorganisir dan tidak pernah dilakukan razia maupun penindakan oleh aparat kepolisian resort Sintang maupun dari Polda Kalbar,” ujarnya.

Karena kegiatan tersebut sudah sangat memprihatinkan selain mencemari lingkungan dan merusak alam sekitar juga menghilangkan ekosistem serta habitat makhluk hidup di sekitarnya hal tersebut juga melanggar hukum UU PPLH dan sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, yang berbunyi ; setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama (3) tiga tahun dan denda paling banyak (3) tiga miliar rupiah,” jelasnya.

Forum Wartawan & LSM Koordinator Kab.Sintang Bambang Iswanto A.Md) mengatakan karena kegiatan pertambangan ilegal/ilegal Mining telah melanggar hukum dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Dia menjelaskan kegiatan pertambangan emas tanpa izin PETI/ilegal Mining tersebut bisa juga terdampak pada Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang.

Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering, dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci? melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih.”jelasnya.

Hal tersebut bisa saja mengacu pada kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000, sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Sebagai sosial control kami dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia sangat mengharapakan adanya tindakan hukum dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat didalam melakukan tindakan tegas terhadap para cukong PETI tanpa pandang bulu,”ujarnya.

“Kami berharap agar kepala kepolisian daerah Kalimantan Barat (Irjen Pol. Drs. SURYANBODO ASMORO, M.M.) untuk menindak tegas kegiatan pertambangan emas tanpa izin PETI yang sudah semakin merajalela di wilayah Kalimantan barat dengan tidak tebang pilih,” tegas Bambang.

(Wan Daly)

  • Share