mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Hanya 2 Km dari Pusat Kota, Gawai PETI di Desa Tirta Kencana Bengkayang Berlangsung “Aman” dan “Lancar”

  • Share

BENGKAYANG, infokalbar.com – Selain di Sekadau dan Sintang, aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang juga dinilai berlangsung “aman” dan “lancar”.

Kendati jaraknya tak terlalu jauh dari pusat kota Bengkayang, yakni hanya sekitar 2 kilometer, namun kegiatan yang berdampak besar pada kerusakan lingkungan tersebut seolah dibiarkan, tak terlihat oleh mata penegak hukum.

Selama bertahun-tahun lamanya, warga hilir di Desa Tirta Kencana bahkan tak dapat lagi menikmati haknya atas air sungai kecil yang jernih dan bersih yang mengalir ke desanya, lantaran sudah tercemar oleh limbah yang dihasilkan oleh aktivitas PETI tersebut.

Kepada media ini, salah seorang warga Belangko yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa kegiatan menahun tersebut sedianya tidak pernah tersentuh oleh razia aparat penegak hukum (APH) maupun dari instansi terkait.

“Aman-aman saja sampai saat ini. Bahkan jalan menuju Desa Tirta Kencana rusak parah, akibat lewatnya alat berat eksavator untuk bekerja PETI. Bahkan warga di Desa Tirta Kencana memiliki eksavator pribadi, sudah lebih dari 10 eksavator yang masuk di Desa itu,” ungkapnya.

Keterangan foto: kondisi sungai yang tercemar. (Istimewa)

Terpisah, salah seorang warga bernama Rudi turut mengiyakan. Kepada wartawan ia mengatakan, bahwa masyarakat sebenarnya telah lama resah dengan aktivitas PETI di Desa Tirta Kencana. Namun keresahan mereka tak pernah ditanggapi dan tak jua ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Bahwasanya ada orang yang membeking pekerjaan PETI di Desa Tirta Kencana itu, dan ada “upeti” setiap bulannya, mangkanya (diduga) pekerjaannya tidak tersentuh hukum yang berlaku,” tutur Rudi.

Lebih jauh Rudi menilai, bahwa pekerjaan PETI bukanlah sebuah pekerjaan atau profesi yang dapat menjamin kesejahteraan masyarakat desa, yang ada bahkan merugikan orang lain, terutama limbahnya.

“Seharusnya air di sungai itu bisa kami manfaatkan, sebelumnya (bisa), tetapi sekarang–sungai yang biasa untuk mandi dan cuci pakaian di sungai, tidak bisa digunakan lagi, sudah menjadi air lumpur limbah PETI dari Desa Tirta Kencana,” keluhnya.

Mewakili warga yang pro terhadap lingkungan, Rudi pun berharap kepada APH dapat menindak tegas aktivitas tersebut, terlebih aktivitas itu memang ilegal di mata hukum.

“Tegakkanlah keadilan dengan seadil-adilnya, sesuai UU yang berlaku. Kepada pihak penegak hukum kepolisian, kapolda, kapolri, supaya bisa secepatnya menindak tegas pekerjaan PETI yang dengan skala besar mementingkan pribadi, dan memperkaya diri,” tutupnya. (JM/Rilis/Indra)

  • Share