mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

DAD Mempawah Hulu Terbitkan Aturan Hukum Adat Bagi Pelaku Pencurian Buah dan Bibit Sawit

  • Share

LANDAK, infokalbar.com – Seiring dengan harga buah kelapa sawit yang kian meroket, tindak pidana pencurian buah dan bibit sawit pun dirasakan semakin marak akhir-akhir ini. Tindakan yang merugikan secara ekonomi ini pun sudah cukup meresahkan, baik bagi para petani kebun sendiri maupun pihak perusahaan.

Untuk menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal setempat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat bersama untuk merumuskan hukum dan sanksi adat bagi pencurian buah dan bibit kelapa sawit, Rabu (22/06/2022), di Gedung Aula Kantor Desa Karangan.

Selain unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mempawah Hulu, rapat ini juga dihadiri temanggung se-Kecamatan Mempawah Hulu, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan, yakni PT Hilton dan PT LAU yang berkedudukan di wilayah hukum setempat

Ketua DAD Mempawah Hulu, Yulius Raoni dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyepakati apa yang telah menjadi konsep utama rapat, yakni rumusan aturan/sanksi yang bakal diberlakukan bagi pelaku tindak pidana pencurian buah dan bibit sawit secara adat 

“Hari ini kita berkumpul bersama dalam hal membuat kesepakatan bersama untuk menertibkan dan menegakan aturan atau sanksi hukum adat bagi yang melakukan tindak pidana pencurian khususnya buah dan bibit sawit,” terangnya.

Dari pantauan awak media ini, dominasi rapat berlangsung secara demokratis, sehingga para peserta rapat–baik dari pihak pemerintah kecamatan, polsek dan koramil beserta para temanggung memberikan gagasan, ide dan masukkan terkait aturan dan sanksi yang akan disepakati dan wajib dipatuhi bersama tersebut.

Kegiatan yang di pandu oleh sekretaris DAD, Agustinus itu pun akhirnya membuahkan simpulan, yakni terbitnya konsep surat keputusan bersama nomor:02/DAD/Kec-MPH/SKB/6/2022 tentang Hukum Adat/Denda Ngalit Buah dan Bibit Sawit.

Selain mengatur sanksi denda sesuai nominal yang sudah ditentukan, surat kesepakatan bersama tersebut juga mengikat–baik pihak pelaku maupun pihak korban agar permasalahan harus diselesaikan secara adat.

“Jika memang tidak selesai (di tingkat sidang adat, red), baru dilanjutkan ke tingkat hukum positif (pengadilan umum),” ujar Yulius Raoni.

Acara ini pun ditutup pasca dilakukannya sesi penandatanganan surat keputusan oleh semua pihak. (Gones)

  • Share