SINTANG, infokalbar.com – Aktivis LSM Pesida sekaligus Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sintang, Samsuardi meminta aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku penyebar berita hoaks alias bohong terkait adanya pembalakan hutan yang berujung pada penangkapan salah satu wartawan di Kabupaten Melawi.
Hal itu ditegaskan Samsuardi lantaran pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan dan investigator di salah satu media massa online itu telah melecehkan Polri selaku aparatur penegak hukum dan sekaligus sudah mencederai profesi wartawan di Kalbar, khususnya di Kabupaten Melawi.
“Secara umum ini sudah mencederai wartawan se-Indonesia dan meresahkan masyarakat masyarakat luas di Kalbar. Untuk itu, kami minta kepada penegakan hukum, Polres Melawi dan Polda Kalbar, supaya menangkap pelaku penyebar berita hoaks tersebut,” tegas Samsuardi dalam keterangan persnya, Senin (25/07/2022).
Menurut Samsuardi, pelaku penyebar berita hoaks tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang-Undang ITE. Hal ini selain dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, namun juga akan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, agar dalam menulis berita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik dengan tetap melakukan konfirmasi–dengan maksud agar berita yang diterbitkan menjadi balance.
Senada dengan itu, salah seorang wartawan di Kabupaten Melawi, Jumain menyampaikan kalau pihaknya kini masih menunggu pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebar berita bohong tersebut.
“Saat ini kami menunggu pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebar berita bohong yang dilakukan oleh oknum wartawan yang sudah diterbitkan di beberapa media online tersebut,” katanya.
Senafas dengan keduanya, Yohanes Simorangkir yang merupakan CEO salah satu media online di Kabupaten Sintang turut menyesalkan perbuatan oknum wartawan yang bersangkutan.
“Penyebar berita bohong dengan inisial Bg dan SD–sebagaimana yang disampaikan dalam surat terbuka, tidak bisa dibiarkan apalagi hanya diminta untuk klarifikasi beritanya. Harus dijerat hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang ITE. Penyebar berita Hoaks dapat dipidanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yohanes menerangkan, penjeratan hukum para pelaku penyebar berita hoaks dapat dirujuk pada Pasal 28 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE.
“Dimana pada Pasal 28 Ayat 1 itu berbunyi bahwa: ‘Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. ‘Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah’,” ungkapnya. (Wan Daly)