KKU, infokalbar.com – Masyarakat Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara menuntut perusahaan kelapa sawit, PT CUS, untuk merealisasikan janji pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, karena merasa tidak ada niat baik dari PT CUS untuk memberikan kebun plasma seluas 664 hektar.
Untuk hal itu, PJ Kades Matan Jaya, Ibnu Hajar, bersama perwakilan warga menuntut perusahaan segera menyerahkan kepada warganya 651 KK melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar.
Hajar menjelaskan, jumlah total plasma 664 hektar itu harus direalisasikan secepatnya paling lama tujuh hari kerja, karena ini sudah dibangun sesuai dengan HGU-nya dari tahun 2005 sampai 2012 .
“Jadi setiap perusahaan melaksanakan kewajiban dan lahan yang tersisa itu harus direalisasikan dan harus dibagikan kepada penerima plasma yang berjumlah 651,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya menuntut ini supaya cepat direalisasikan, karena kalau belum direalisasikan lahan yang baru jangan digarap dulu.
“Selesaikan dulu yang lama baru buka yang baru, karena tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, sekarang masyarakat belum sejahtera kalau plasma belum diberikan,” ungkapnya.
Selain itu kata Ibnu Hajar, karena tidak ada niat baik dari perusahaan maka pihaknya datang untuk menuntut hak mereka, karena sudah lama dari tahun 2012 tapi masih tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Maka kita akan mengambil tindakan melalui hukum adat yaitu kami akan stop perusahaan yang beroperasi di desa matan jaya, dan kami juga akan melakukan langkah hukum karena kita negara hukum,” kata Ibnu Hajar.
“Jika 14 hari kerja setelah kami masukkan surat meminta agar mereka menyerahkan hak kami sebagai masyarakat yang mempunyai plasma jika tidak dipenuhi kalau tidak kita akan hukum adat, kita akan portal atau tutup perusahaan, kemudian kita juga akan lakukan langkah-langkah hukum bahkan sampai ke RSPO,” kata Ibnu Hajar.
Menurut Ibnu Hajar, lahan plasma 664 hektar itu sudah 10 tahun belum diserahkan, kalau estimasi Rp 60 juta per-orang, maka total sekitar Rp 39 miliar rupiah.
“Dan ini akan kami tuntut sampai darah penghabisan, ini bukan hanya Desa Matan Jaya, tapi 3 Desa yaitu Matan Jaya, Lubuk Batu dan Batu Barat jadi luas keseluruhannya kurang lebih Rp 30 ribu hektar, yang mana pelaku dan perusahaannya sama yaitu PT CUS,” tandasnya.
Terpisah Anton, SP dari Lembaga Gopemba Belantara yang didampingi para warga menyampaikan rasa kecewanya kepada PT CUS/JV, yang mana seharusnya yang hadir adalah pihak berkompeten atau direktur, tapi yang hadir adalah sekelas GM yang tidak mempunyai wewenang terbatas terkait kewajiban dan hak perusahaan.
βIni proses panjang, awalnya rencana tanggal 18 Juli, namun ditunda karena katanya direktur PT Cus tidak hadir, namun hari ini juga tidak hadir yang ada hanya sekelas GM. Kita kecewa dan Disbun juga kecewa dan dilecehkan Perusahaan,” kata Anton.
“Kita berharap, Disbun dan BPN bisa memberikan penekanan sekali lagi. Kalau tidak kami yang akan tindak lanjuti,β ujarnya.
Dijelaskannya, ada 3 poin besar yang menjadi perhatiannya. Yaitu pertama kewajiban perusahaan atas plasma 20 %. Yang kedua, perusahaan menggarap lahan masyarakat setelah HGU terbit tanpa pelepasan hak dan ganti rugi, dengan alasan sudah menjadi HGU.
“Tapi kami menuntut dasarnya apa, dalam PP Nomor 44 Tahun 1996 Pasal 4 Ayat 3 dan 6 bahwa hak-hak masyarakat di sekitar harus ganti rugi dan pelepasan hak,” jelasnya.
Kemudian ketiga, ada dugaan yang cukup serius ada perusahaan garap lahan di kawasan hutan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Disamping tidak melakukan ganti rugi juga berada di luar ijin yang mana kerugian negara ditentukan di PNPB pajaknya tidak akan disetor kepada negara dan masyarakat juga tidak akan dapat apa-apa,” ungkapnya.
Dimintai tanggapannya, pihak PT CUS yang hadir tidak ada komentar alias no komen. (Wan Daly)