PONTIANAK, infoklbar.com – Sejak Selasa (02/08/2022) kemarin, puluhan wartawan dan aktivis se-Kalimantan Barat yang tergabung dalam Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar Indonesia telah tiba di Kota Pontianak.
Ketibaan mereka di Pontianak ini secara berangsur-angsur dimulai pada Minggu dan Senin, baik perorangan maupun rombongan. Mereka berkumpul di satu titik untuk kemudian bergerak bersama menuju ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalbar dalam rangka melakukan aksi damai menuntut tindakan tegas aparat terhadap pembuat dan penyebar berita hoax.
“Tujuan kami adalah untuk menyuarakan aspirasi dengan cara menggelar aksi damai ke Mapolda Kalbar hari ini, Rabu (03/08/2022),” kata Sekjen FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi.
“Sekitar 70 orang lebih peserta aksi damai dan pelaporan pelaku penyebaran berita hoax dari luar kota Pontianak sudah berada di kota Pontianak,” jelasnya.
Wan Daly juga menjelaskan, adapun perwakilan massa yang hadir dalam aksi damai ini yakni seluruh wartawan dan aktivis yang tergabung dalam FW & Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, yang diantaranya berasal dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan dari Kota Pontianak sendiri.
“Inilah bentuk kebersamaan yang selalu dijaga, dimana setiap langkah serta kegiatan itu dirumuskan secara bersama-sama. Termasuk dalam aksi damai dan pelaporan yang akan dilakukan di Mapolda Kalbar ini,” jelasnya.
“Kami berharap, aspirasi FW & LSM Kalbar Indonesia dapat diterima dengan baik oleh Kapolda Kalbar dan jajarannya hari ini,” tambah Wan Daly.
Senafas dengan itu, Sujanto, selaku Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar-Indonesia menyampaikan, bahwa rasa kebersamaan serta semangat yang sama ini lah yang mendorong kawan-kawan untuk meminta adanya langkah pasti dari penegakan hukum terhadap pelaku yang dinilai sudah mencoreng kredibilitas dan profesi wartawan di Kalbar.
“Kami minta polisi melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita (diduga) bohong,” jelasnya.
Menurut Sujanto, bahwa pelaku penyebaran berita hoax sudah memenuhi unsur tindak pidana pada Undang- Undang ITE, dimana pada Pasal 28 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Kemudian UU ITE juga melarang: “Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah”.
Selaku penasehat hukum, Sujanto menambahkan, dirinya selalu siap memberikan nasehat kepada rekan-rekan wartawan dan aktivis, terutama mengenai masalah hukum.
“Jangan sampai kegiatan yang akan dilaksanakan berbenturan dengan ketentuan dan peraturan pemerintah, apalagi kalau sampai melanggar hukum. Bekerjalah secara profesional sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya. (Tim/Red)