SANGGAU, infokalbar.com – Untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di perbatasan RI-Malaysia, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil mengamankan kayu getah damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi, Jumat, (16/09/2022).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY, Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Sabtu tanggal 17 September 2022.
Dansatgas mengatakan, Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di wilayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan.
“Kegiatan illegal logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya,” ujar Dansatgas.
Kejadian bermula, saat 4 personel Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang dibawa, setelah diperiksa personel pos jaga, terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung.
“Setelah itu anggota Pos jaga Koki Balai Karangan melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pick up) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi kayu getah damar tersebut,” ungkap dansatgas
Selanjutnya, NS (sopir pick up) beserta kayu getah damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.
“Dari keterangan pelaku, bahwa Bapak NS disuruh oleh temannya Saudara IKS untuk membawa kayu getah damar dari Balaikarangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp 600 per kilo dan Bapak NS tidak mengetahui pemilik kayu getah damar tersebut,” ujarnya.
“Kemudian setelah dilaporkan secara berjenjang–dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau,” tutup dansatgas. (Wan Daly)
Sumber: Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.