Berita  

Plt Dirjen Imigrasi Keluarkan SE Terkait Penyederhanaan Birokrasi dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal

PONTIANAK, infokalbar.com – Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, pada Senin 19 September 2022 kemarin.

SE bernomor: IMI-0702.GR.01.01 tahun 2022 itu mengenai tentang “Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri”.

Melalui dokumen yang diterima redaksi, Rabu (21/09/2022), penerbitan SE ini  sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.

“Bahwa dalam pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian harus sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” tulis isi dokumen SE tersebut.

Lebih lanjut disebutkan, maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal dengan penyesuaian berupa penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian.

“Tujuan diterbitkan surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal dengan penyesuaian berupa penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian,” sebut dokumen itu.

Adapun SE tersebut diantaranya memerintahkan agar seluruh pejabat dan pelaksana di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan secara berjenjang.

Kemudian kepada Kepala Kantor Imigrasi diminta agar menerima permohonan layanan izin tinggal keimigrasian yang diajukan secara online melalui Aplikasi Izin Tinggal Online atau secara walk-in di Kantor Imigrasi, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pada hari yang sama pada saat permohonan diterima.

Kemudian diminta juga untuk melakukan penolakan dan pengembalian berkas permohonan kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi secara walk-in dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali terhadap  permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pula, Kepala Kantor Imigrasi diminta melakukan pengecekan secara berkala pada Aplikasi Penerbitan Izin Tinggal terhadap permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online. 

“Dalam hal terdapat permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk dilakukan  penolakan secara langsung melalui kesisteman dengan memuat alasan bahwa permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” terang SE itu.

Lebih lanjut, dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi diminta melanjutkan tahapan layanan izin tinggal keimigrasian tersebut dengan Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi melalui tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

“Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” terang dokumen tersebut.

Kemudian untuk Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, dilakukan melalui tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara  elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

Kemudian dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian, diminta harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.

Sementara itu, di dalam SE juga termuat arahan untuk memberikan pemulihan izin tinggal bagi orang asing dengan berbagai ketentuan, diantaranya:

a. Pemulihan Izin Tinggal bagi Orang Asing dimaksud adalah Orang Asing yang menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

b. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki izin Tinggal sejak diterbitkannya Surat Perintah Penahanan.

c. Pemulihan Izin Tinggal dapat dilakukan dengan melanjutkan Izin Tinggal sebelumnya sejak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Keputusan Bebas Murni yang ditetapkan Pengadilan.

d. Selama masa penahanan sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Keputusan Bebas Murni yang ditetapkan Pengadilan tidak mengurangi Izin Tinggal yang dimiliki.

e. Penyesuaian masa berlaku Izin Tinggal dilakukan secara kesisteman atau mekanisme persetujuan perubahan masa berlaku izin Tinggal melalui media helpdesk.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi juga diminta melakukan inventarisasi permasalahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian untuk  dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kepala Divisi Keimigrasian.

Dimana Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas diantaranya:

1) Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian pada kantor imigrasi di bawah wilayah kerja Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2) Dalam hal terdapat pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil jika ditemukan unsur pelanggaran pegawai.

3) Melakukan inventarisasi permohonan Izin Tinggal Keimigrasian yang masih pada tahapan alur gantung dan menyelesaikan tahapan sampai dengan selesai.

4) Melakukan inventarisasi permasalahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan kepada Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.

Disamping itu juga, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi diminta melaksanakan sejumlah tugas, diantaranya:

1) Melaksanakan penyederhanaan bisnis proses layanan Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian melalui penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan layanan izin tinggal keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama  1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.

2) Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

3) Dalam hal terdapat pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak sesuai dengan ketentuan pada seluruh fungsi terkait bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian dapat merekomendasikan fungsi Pembina dan Pengawas Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil jika ditemukan unsur pelanggaran pegawai.

“Petugas penerima permohonan pada Kantor Imigrasi wajib menyampaikan kepada Orang Asing, Penanggung Jawab atau Penjamin untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama jika permohonan tersebut merupakan wajib bayar PNBP sejak menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” jelas isi SE tersebut.

Selanjutnya, dalam hal persetujuan izin Tinggal Keimigrasian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, maka sejak terbitnya Surat Edaran ini dapat dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Kemudian, dalam rangka percepatan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, jika terdapat kendala dalam kesisteman dapat menyampaikan melalui media helpdesk.

“Surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 20 September 2022 Pukul 00.00 Wib dan akan dievaluasi lebih lanjut,” tutup SE itu. (Wan Daly)