mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Sidak Loka Pom Pemilik Rilu Tirta Belum Kantongi Izin

  • Share

SUMBAR, infokalbar.com –  Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Industri Agro Panggah Susanto di Jakarta.

Berdasarkan hasil dari wawancara dengan Khairul dari Loka POM Payakumbuh (28/9/2022), air kemasan bemerek ‘RILU TIRTA’ dikonfirmasi sebagai produk air kemasan isi ulang, bukan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). 

Khairul mengatakan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi ke Wali Nagari, Air Mineral Rilu Tirta hanyalah depot air isi ulang. Sementara itu, yang dijualkan ke warung-warung hanya untuk konsumsi si pemilik warung, bukan untuk diperjualbelikan kembali. 

Namun temuan tim investigasi Lapan6online.com Group (Koranpagionline.com, Kabartoday.co.id, Radarindonesianews.com, Inlink.co, Perpek.com) dan menemukan bahwa, Rilu Tirta menjual produknya di warung-warung, lalu warung-warung tersebut menjualkannya kembali ke masyarakat.

Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag:

1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot. 

2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual. 

3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. 

4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. 

5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar. 

6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

Sedangkan pihak Loka POM Payakumbuh mengatakan bahwa depot isi ulang diperbolehkan memiliki logonya sendiri. “Kalau yang untuk logo itu mereka wajar saja ya… itu ga masalah selama mereka sesuai dengan izinnya, kalua Rilu Tirta sudah ada pemeriksaan dari kami sebagai air minum isi ulang, bukan kemasan”, ujar Khairul. 

Ketidakjelasan tersebut dapat membuat kekhawatiran terhadap masyarakat. Sudah lebih dari setahun air kemasan Rilu Tirta beredar di warung-warung dan di konsumsi sebagai salah satu kebutuhan pokok. Membingungkan khalayak akan kepastian izin dan kejelasan stastus dari kemasan Rilu Tirta yang merupakan AMDK atau Depot Isi Ulang.

Loka POM Payakumbuh menerangkan bahwa ‘Rilu Tirta’ sudah melakukan uji laboratorium di Puskesmas Taram setahun yang lalu. “Dan sekarang, si pelaku usaha Rilu Tirta sedang dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP,” ujar Khairul.

Meskipun demikian, SPPT SNI tetaplah menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. 

“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta.

Bahayanya ketidakjelasan status ini memberikan tanda tanya seperti, apakah air tersebut higienis?; apakah mereka menggunakan penyaring air yang steril?; jika memang masih tahap pengajuan, kenapa sudah beredar di masyarakat?; dari mana asal sumber airnya?; apakah mereka melakukan uji lab secara rutin untuk menjaga kualitas airnya?; dan masih banyak pertanyaan yang timbul di benak masyarakat setempat.

Jika AMDK tanpa izin dan diproduksi dengan tidak higienis dikhawatirkan akan menimbulkan banyak penyakit, karena AMDK tergolong produk memiliki resiko tinggi. Jika salah dalam proses pengolahan bisa menyebabkan pencemaran mikroba, dampaknya akan sangat luas, karena yang meminum AMDK mulai dari orang tua hingga bayi. (Tim)

  • Share