
Singkawang,
infokalbar.com
Polres kota Singkawang di datangi 3 ormas kota Singkawang, dari Bala Komando Pemuda Melayu pimpinan Dedi Mulyadi.
Maksud dan tujuan kedatangan dari 3 Ormas ke Mapolres Singkawang tersebut untuk berkoordinasi dan menyampaikan adanya tindakan dugaan Pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu warga (inisial : SW) yang juga sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, yang membuat pernyataan tentang masalah banjir di kota Singkawang melalui konten video yang berdurasi 4 menit 37 detik dan tersebar melalui media sosial.
Video banjir tersebut di ambil dirumah pribadi SW.
Perwakilan 3 ormas tersebut di terima langsung langsung oleh Kasat Reskim, Kasat Intel dan KBO.
Pertemuan yang berlangsung lebih kurang setengah jam di ruangan Kasat Reskim tersebut menghasilkan berapa kesimpulan dari maksud tujuan dan tanggapan dari pihak Polres Singkawang.
Kepada beberapa media yang berada di Polres singkawang pada waktu itu, Dedi Mulyadi menyampaikan hasil dari pertemuan dengan pihak Polres, bahwa tujuan mereka datang ke Polres adalah menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat oleh Pemkot Singkawang kepada pembuat Video Banjir itu. Karena dalam kasus ini sesuai pasal 27 dari UU ITE yang di implementasikan dalam SKB (Kejaksaan Agung, Menko Polhukam dan Kominfo) bahwa dipasal 27 itu delik aduan bersifat absolut, sehingga hanya Pihak yang Merasa di rugikan atas video tersebut yang bisa membuat laporan.
Karena yang dirugikan adalah Pemkot Singkawang maka sudah tepat Pemkot membuat laporan Polisi melalui Sekda dan Asisten Bagian Hukum dan Keminfo Kota Singkawang.
Sehingga kehadiran kami disini hanya bersifat mendukung dan mengawal Pelaporan tersebut agar ditindak lanjuti dan diproses sesuai dugaan dan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bala Komando Pemuda Melayu sangat menyayangkan beredarnya video tersebut di media sosial, apalagi yang melakukan seorang Anggota Dewan,yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bagaimana cara mengkritis pemerintah secara baik dan beretika, bukan mengeluarkan kata kata yang mencemooh, memaki dan menghujat, yang bisa menimbulkan kebencian dikalangan masyarakat nanti nya “ucap dedi.
Dedi menegaskan harus memahami tentang Hak Imunitas seorang Anggota DPRD, bahwa apa yang dilakukan (SW) itu bukanlah bagian dari Hak Imunitas seorang Anggota DPRD, sebab hak Imunitas itu ada batasnya, karena dilakukan diluar kapasitas beliau sebagai anggota DPRD, bukan didalam rapat internal DPRD ataupun rapat diluar DPRD dalam kapasitas beliau mewakili kelembagaan.
Makanya harus tepat memahami apa itu Hak Imunitas DPRD. Itu bukan kritikan, namun lebih kepada dugaan ujaran kebencian, provokasi dan berita bohong.
Dengan adanya pelaporan itu semoga menjadi pelajaran bagi yang lain agar dalam bertindak haruslah bijak termasuk dalam melakukan kritik terhadap pemerintah.
“eharusnya SW menyampaikan hal tersebut tidak di media sosial dan bisa di sampaikan secara proposional, Sampaikanlah kritik tersebut dengan cara yang bijak, saya juga mantan seorang dewan jadi paham betul, kita sebagai Legislatif ajak Eksekutif untuk duduk satu meja untuk membahas masalah ini,” ujar Haryanto.
Setelah dari polres singkawang Dedi dan kawan-kawan menuju kantor DPRD Kota Singkawang, disana diterima langsung oleh ketua DPRD Kota Singkawang H Sujianto SH.
hal yang di sampaikan, meminta Ketua DPRD menggambil sikap tegas terhadap Anggota Dewan SW, karena Ulahnya ini bisa mencoreng DPRD kota Singkawang.
“Terima Kasih atas kedatangan bapak-bapak sekalian ke sini, saya akan secepatnya memanggil para pihak dan yang bersangkutan, kami dari dasar kedatangan bapak-bapak ini lah bisa saya melakukan tindakan /proses dalam permasalahan ini “ jelas Sujianto kepada para perwakilan Ormas.
( Indra)