
Kubu Raya, infokalbar.com – Diduga telah terjadi adanya pungutan liar (pungli) untuk pengambilan kartu antrian solar setiap hari nya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai SPBU ATS Kuala Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber ,mengenai adanya pungutan liar per kartu antrian BBM jenis solar sebesar Rp 10. 000 .- ( sepuluh ribu rupiah ) dan ada juga yang di minta sebesar Rp . 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per kartu antrian.
Selain itu juga telah terjdi adanya jual beli kartu antrian solar kepda para pembeli solar/konsumen.
DR. Sukahar SH., MH. Ketua LP.KPK Komda Kalbar menyesalkan sekali dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU ATS Kuala Ambawang.
Seharus nya jual beli kartu antrian solar itu tdak diperbolehkan, karena BMM (Bahan Bakar Minyak) untuk jenis solar merupakan jenis BBM bersubsidi.
Untuk itu pihaknya meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) terutama pihak kepolisian Polres Kubu Raya, untuk melakukan tindakan hukum ,jangan seperti adanya pembiaran atas kegiatan yang jelas dapat merugikan masyarakat.
Bahkan menurut keterangan salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya mengatakan, ada juga permainan penjualan BBM jenis solar tanpa kartu yang seharusnya itu sudah menyalahi aturan PERTAMINA yang berlaku di SPBU.
Pihaknya berharap Pertamina Pusat yang ada di Balik Papan untuk meninjau kembali izin yang diberikan kepada SPBU ATS Kuala Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalbar. Jika perlu menutup kegiatan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi tersebut.
( Er A/Dalys )