Sanggau, infokalbar.com – Hasil investigasi Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, diduga masih adanya aktifitas tambang galian C yang izinnya telah dicabut, namun sampai saat ini masih beroprasi.
Bahkan lokasinya tidak jauh dari kota Sanggau dan kegiatan ini diduga tampa izin.
Penambangan Pasir ini terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas kegiatannya tersebut padahal izin telah dicabut.
Adapun Pencabutan izin tersebut dengan Nomor: 20220625-01-26514 yang berbunyi Berdasarkan Pasal 11B Undang- Undang Nomor 3 -2020 perubahan atas undung-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah dapat mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. Peraturan
Menteh Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinas Penanaman Modal Nornot 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9\MB.03NEM.B/2022 tanggal 06 Januari 2022, Pernerintah Republik Indonesia.
Pencabutan izin Usaha Pertambangan kepada Sdr Hendra dengan Izin Usaha nomor usaha pertambangan 503/51 MlNERBA/DPMPTS-C.ll/ 2018 tertanggal 31 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan pencabutan izin tersebut tertanggal 25 Juni 2022 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
“Terkait pemutusan tersebut diduga Tambang Pasir milik salah seorang pengusaha Sanggau ini yang dicabut izinnya masih beroprasi dan kita meminta APH menindaklanjuti temuan ini,” ujar Abdul Rahim SH.
Senada dengan Abdul Rahim, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Dalys mengatakan Jangan timpang dalam penegakan hukum dan seperti adanya pembiaran . Untuk itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan terhadap pelaku usaha secara ilegal (tidak memiliki izin) karena merugikan negara. (M.Tasya)