Andry Hudaya Wijaya: Saksi-Saksi Dihadirkan PT. APL Tidak Mampu Membuktikan Gugatannya

Ket Foto: Andry Hudaya Wijaya, SH,MH., selaku Kuasa Hukum Rudy

SANGGAU, infokalbar.com – Pengadilan Negeri Sanggau mengelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara Perdata antara PT. Agro Plankan Lestari selaku Penggugat melawan Rudy selaku Tergugat. Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Perdata yang Terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 41/PDT.G/2022/PN.Sag. Rabu, (25/01/23) pagi.

Guna memperkuat dan membuktikan gugatannya dalam persidangan tersebut PT. APL selaku Penggugat menghadirkan 1 orang saksi yakni Sandae selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta 2 orang Saksi Ahli yakni Ahli Agraria Dr. Suhardi, SH.,MH. dan Ahli Perdata Dr. Wargiman, SH.,MH.

Dari Pemeriksaan Saksi Ahli, Andry Hudaya Wijaya, SH,MH., selaku Kuasa Hukum Rudy menerangkan Saksi dan Ahli  serta bukti-bukti yang diajukan PT. APL tersebut menunjukan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan gugatanya karena  keterangan Ahli Dr. Suhardi, SH,.MH. Dipersidangan yang dihadirkan Penggugat justru menerangkan Sertipikat bisa Cacat Hukum dari segi proseduralnya dan bisa cacat dari kepemilikannya.

Jika dalam Surat Penyerahan Lahan dari masyarakat Kepada Perusahaan terdapat cacat prosedural Baik Formil maupun Materil dimana orang yang menjadi saksi yang berbatasan maupun batas-batas tanah dalam Surat Penyerahan Lahan (SPL) tersebut ternyata tidak cakap atau belum dewasa atau hanya instrumen, Saksi dan batas-batas Fiktif tidak ada orangnya, namun menandatagani Surat Penyerahan Lahan, maka SPL tersebut Cacat Hukum sehingga konsekuensi yuridisnya berimplikasi pada produknya yakni berupa Sertipikat yang diterbitkan kemudian menjadi cacat hukum pula. 

Bahwa yang menjadi dasar PT.APL  dalam mengajukan Permohonan  SHGU Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar An. PT. APL tersebut  didasarkan atas Surat Penyerahan Lahan dan Berita Acara Penyerahan Lahan dari Aliang yang telah dibuat secara palsu (valselijk opmaken)/dipalsukan karena tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dan atau bertentangan dengan kebenaran materiel, mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik, tipu muslihat (kunstgrepen), penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Karena Riwayat Perolehan, Penguasaan, Pemilikan dan Batas-Batas Tanah dari Aliang yang termuat dalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 dan Berita Acara Serah Terima Lahan (BASTL) No.19/BASTL-APL/VIII/2006 tersebut adalah Tidak Jelas dan/atau Tidak Ada.

Selanjutnya Sungai dan T. Betung yang dipergunakan sebagai SAKSI INSTRUMENTER (intrumentaire geltulgen) dalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) No.19/SPPL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 dan Berita Acara Serah Terima Lahan (BASTL) No.19/BASTL-APL/VIII/2006, tanggal 19 Agustus 2006 adalah TIDAK BENAR karena Tidak Ditemukan dan/atau Terdaftar Dalam Data Kependudukan Baik Desa Seberang Kapuas Maupun Kabupaten Sekadau.

Dengan demikian penerbitan SHGU Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 masing-masing dari keduanya tertanggal 22 Januari 2009 dan terdaftar An. PT.APL adalah Cacat Hukum dan batal demi hukum. Sehingga PT.APL Menghentikan dan Merubah Letak Titik Pembangunan PMKS tersebut karena PT.APL selaku PENGGUGAT menyadari bahwa Kedua SHGU An. PT. APL tersebut mengandung pemalsuan.

Terkait Keterangan Ahli Perdata Dr. Wargiman, SH,MH,. seseorang yang membuat Laporan Polisi dapat di Gugat dengan Perbuatan melawan hukum, menurut Frans keterangan ahli tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:313 K/Pdt/1983 tanggal 29 Januari 1985 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1085 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985, dengan Kaidah Hukum pada pokoknya sebagai berikut:

“Bahwa di dalam Negara Hukum dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau yang diketahuinya sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari pengadilan untuk menilainya, dengan demikian gugatan yang diajukan tidak mempunyai dasar hukum (M. YAHYA HARAHAP, SH Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2005, Cetakan Kedua, Hal. 58-59)”. Bertentangan pula dengan asas hukum Ubi Jus Ibi Remediaum, Dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar. 

Frans menegaskan mengajukan Laporan Polisi dengan itikad baik adalah hak setiap warga negara karena memang itulah instrumen hukum yang sah yang tersedia untuk ditempuh setiap warga negara yang mengalami peristiwa hukum atau jika hak dilanggar. 

“Pengaduan Rudy di Polres Sekadau Kepada PT. APL berkenaan dengan Penyerobotan Tanah adalah merupakan Hak Rudy yang mengalami dan/atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut karena PT. APL membangun perkebunan kelapa sawit, Tapak bangunan PMKS, Infrastruktur, Fasilitas Umum, etcetera diatas Tanah milik TERGUGAT,” Ungkap Frans.

Jadi jelas Gugatan PT.APL diajukan guna  menghindari Pengaduan dan/atau Laporan Rudy kepada PT.APL berkenaan dengan tindak pidana penyerobotan tanah yang membuat PENGGUGAT khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan dengan obyek delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya Kedua SHGU An. PT.APL tersebut, sehingga menimbulkan urgensi bagi  PENGGUGAT mengajukan gugatan perkara a quo sebagai Manuver Yuridis dari PENGGUGAT untuk mempersiapkan Penangguhan Penyidikan dan Penuntutan atas Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan TERGUGAT pada Kepolisian Resor Sekadau tersebut, hingga terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan a quo (prejudicial geschil).

Seandainya benar (quod noun) Perolehan, Penguasaan, Pemilikan Tanah PENGGUGAT tersebut telah diperoleh secara sah dan beriktikat baik, semestinya PENGGUGAT tidak perlu merasa khawatir apalagi merasa terganggu dengan adanya Pengaduan Rudy, Penyelidikan Baik yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Sekadau berkenaan dengan mafia tanah Maupun yang dilakukan Penyelidik dan/atau Penyidik pada Kepolisian Resor Sekadau berkenaan dengan Penyerobotan Tanah tersebut.
 
Berdasarkan Fakta persidangan RUDY memang pernah masuk kelokasi tersebut bersama seorang temannya guna mengambil photo lokasi dan titik kordinat, Rudy tidak pernah masuk ke areal PMKS, dengan membawa senjata tajam, atau pun senjata api, maupun mengancam serta menakut-nakuti para pekerja, tidak ada perbuatan Rudy yang  mengganggu dan/atau mengurangi kebebasan PT.APL dalam melakukan berbagai aktivitas/kegiatan dilokasi Pembangunan PMKS PT.APL. Para saksi juga tidak dapat menjelaskan bagaimana Isi Berita Bohong yang disebarkan Rudy dimasyarakat, dimana disebarkan dan bagaimana cara Rudy menyebarkan Berita Bohong tersebut dimasyarakat. Para saksi hanya mendengar di Warung Kopi, diwarung kopi mana berita itu disebarkan Para saksi pun tidak bisa menjelaskan.

“Terkait Pendapat Penasihat Hukum Penggugat Dr. Herman Hofi Munawar, SH,HM,M.SI,MBA,C.Med,CPCD, yang disampaikan pada salah satu media yang terbit pada 26 Januari 2023 yang menyatakan pada tahun 1977 Ibu Rudy masih berusia 13 tahun sehingga sangat mustahil memiliki tanah  bersertipikat tahun 1977, menurut Frans adalah pendapat yang mengada-ada karena tidak benar dan tidak berdasar hukum, merupakan berita bohong atau Hoax yang coba disebarkan kemasyarakat karena faktanya Ibu Rudy pada tahun 1977 telah berusia 30 tahun karena beliau lahir pada tanggal 22 Agustus 1947,” Pungkas Frans.