Berita  

Kumham Kalbar Dorong Potensi Para Pengrajin Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sambas

Sambas, infokalbar.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati, didampingi JFT dan JFU Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan Instansi terkait pada Kabupaten Sambas dalam rangka mencapai tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi World Class Intellectual Property Office melalui penetapan program unggulan DJKI Tematik “One Village One Brand”, menentukan Kandidat Kawasan Karya Cipta Tahun 2024 dan melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Sambas serta mefasilitasi pendampingan layanan KI di wilaya, Jumat (03/02).

Kegiatan Koordinasi dengan Instansi terkait ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas Hermanto, yang menyambut baik kehadiran tim dan sangat mengapresiasi kunjungan Kantor Wilayah dalam hal pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual khususnya di Kabupaten Sambas, dimana memiliki banyak sekali potensi KI di Kabupaten Sambas contohnya yaitu kerajinan Tenun Sambas, kerajinan Rotan, Bubur Pedas, Jeruk Madu Sambas, Limau Calong, dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yaitu BAPPEDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sambas, serta Para Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Sambas yang dalam hal ini sangat antusias dan akan mendukung program unggulan DJKI serta segera menginventarisasi KI yang akan didaftarkan.

Selanjutnya paparan tentang KI disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Tahun Tematik Merek 2023 dan juga Program Unggulan DJKI 2023 yang terdiri dari One Village One Brand (OVOB), Kawasan Karya Cipta, Drafting Paten, Kumham Goes to Campus, serta Mobile IP Clinic.

Harniati berharap setelah kedatangan Kantor Wilayah dalam rangka koordinasi awal dan penyampaian draft Mou/PKS dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berharap dapat berperan serta mendorong kemajuan pendaftaran KI Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Sambas sehingga nantinya mampu ikut serta dalam hal kemajuan Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Kegiatan ini juga disertakan dalam rangka Inventarisasi Daerah Kawasan Karya Cipta maupun One Village One Brand (OVOB) yang dimana profesi mayoritas penduduk Kabupaten Sambas adalah pengrajin tenun serta rotan dan masih banyak lagi, sehingga Kabupaten Sambas dapat dijadikan Kandidat Kawasan Karya Cipta serta kandidat One Village One Brand.

Kemudian selain penyampaian program unggulan DJKI tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Analis Kekayaan Intelektual sebagai perwakilan dari tim juga turut menyampaikan terkait dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dimana selesai dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Panitia Antar Kementerian (PAK).

Selain berdasarkan Permenkumham Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal turut menjadi pedoman kanwil Kemenkumham Kalbar yang baru di dalam pelaksanaan inventarisasi data KIK, khususnya terkait hubungan Warisan Budaya Tak benda (WBTB) dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu Data KIK yang terintegrasi di beberapa Kementerian dan Lembaga, seperti Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang masih dalam lingkup Warisan Budaya Tak Benda berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Selanjutnya tim KI Kalbar berkunjung ke Sentra Tenun Sambas dalam rangka melihat langsung proses pembuatan tenun sambas di Desa Sumber Harapan yang merupakan desa yang terletak di bagian timur laut Kecamatan Sambas dengan luas wilayah 22,56 km2. Perjalanan menuju desa ini dapat ditempuh melalui jalan darat, Jarak yang ditempuh melalui perjalanan darat adalah sekitar 9 km dari ibukota kecamatan. Pada tahun 2020 jumlah penduduk Desa Sumber Harapan mencapai 2.898 jiwa.

Pada setiap dusun terdapat pengrajin tenun, bahkan dari 15 (lima belas) RT yang terdapat di desa ini, hanya 2 (dua) RT yang tidak memiliki pengrajin. Dapat dikatakan bahwa hampir semua rumah tangga di Desa ini memiliki alat tenun dan bekerja sebagai pengrajin dan pengusaha tenun. Oleh sebab itu nantinya akan diinventarisasi sebagai salah satu kandidat Kawasan Karya Cipta dan One Village One Brand yang menjadi salah satu Program Unggulan DJKI saat ini.

Tujuan selanjutnya adalah penyampaian draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Politeknik Negeri Sambas dimana bertujuan dalam rangka bekerjasama untuk mendorong pendaftaran KI di lingkungan civitas akademika, Wakil Direktur POLTESA Budi Setiawan, sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalbar selanjutnya akan segera menyampaikan PKS yang akan ditandatangani antara Politeknik Negeri Sambas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Serta pada kesempatan ini Kantor Wilayah telah menyerahkan 16 (enam belas) Sertifikat Merek bagi para pelaku usaha yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Kantor Wilayah akan segera menginventarisasi KI Komunal maupun Personal yang ada di Kabupaten Sambas sebagai langkah awal dalam mensukseskan serta mendorong program unggulan DJKI 2023 untuk selanjutnya dilaksanakan Mou dan PKS antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. (*)