Pontianak ,infokalbar.com
Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dari tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga terbentuk suatu tata pemerintahan yang baik (Good Governance), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapan Manajemen Risiko di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rabu (15/02).
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Zulzaeni Mansyur, yang menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi seluruh pimpinan dan pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat agar mampu menyelenggarakan SPIP dan Menerapkan Manajemen Risiko
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP secara utuh juga menggambarkan proses penerapan manajemen risiko.
“ Manajemen risiko harus diterapkan mulai dari proses perencanaan, sebagai pondasi bagi suatu instansi dalam mengembangkan program dan kegiatan yang lebih besar. Berbagai hambatan dan tantangan yang akan dihadapi dalam proses selanjutnya, harus dipetakan dan diproyeksikan sedini mungkin untuk meminimalisir dampak, bahkan mencegah terjadinya dampak tersebut “ ungkap Kakanwil.
Melihat pentingnya peran SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka penyelenggaraan SPIP menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi hingga kepada masing-masing individu.
“ Setelah kegiatan ini selesai, saya minta untuk menyelenggarakan SPIP dan menerapkan manajemen risiko dengan baik pada masing-masing satuan kerjanya. Saya harap penerapan manajemen risiko ini dapat menjadi langkah awal yang bermanfaat bagi instansi masing-masing. Sekecil apapun risiko yang timbul, hendaknya dapat dilakukan mitigasi secara tepat “ pesan Pria Wibawa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Sunaryo Wisnu Pramono dan dimoderatori oleh Kasubbag Humas, RB dan TI . Sunaryo menjelaskan SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (Governance, Risk, and Control).
” Dalam PP 60 Tahun 2008, Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun system pengendalian intern yang memadai. Hal ini dilaksanakan guna mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP yaitu efektifitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan ” ucap Sunaryo.
Sunaryo juga menyebutkan bahwa terdapat lima karakterisktik level maturitas SPIP. Level pertama adalah rintisan, level kedua berkembang, level ketiga terdefinisi, level keempat terkelola dan terukur, dan level kelima adalah optimum.
Kegiatan Workshop SPIP dan Penerapan MR juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kalapas Perempuan Pontianak, R. Tarbiati, Karudenim Pontianak Ben Yuda Karubaba, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar, perwakilan pegawai Kanwil Kalbar dan Satker se- Kota Pontianak dan Kuburaya, serta perwakilan Satker se- Kalimantan Barat yang mengikuti secara virtual.(ft/nar:aldo/rzh )
Publis : Wan Daly