Kubu Raya, infokalbar.com – Tim LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kalbar datangi Kantor DPRD Kubu Raya terkait adanya permasalahan lahan milik Hernando kwee (Atek), diduga adanya kesimpang siuran yang dilakukan pihak Pemkab terhadap lahan milik Hermanto Kwee yang berada di jalan Kh.Abdurahman Wahid Desa Kuala dia kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya.
Kedatangan Tim LEGATISI yang ketua umumnya Akhyani BA disambut baik oleh wakil ketua komisi 1 DPRD Kubu Raya Budi Sulistia yang di dampingi oleh wakil ketua komisi 1 Zainal Abidin, Kamis (16/3/2023 ) kubu Raya.
Wakil ketua Komisi I DPRD Kubu Raya Budi Sulistia menyampaikan kepada awak media bahwa dalam permasalahan ini kami akan mempelajari terlebih dahulu dengan adanya aduan dari Hernando kwee alias Atek.
”Untuk sementara ini kita terima dulu adanya aduan dari bapak Hernando kwee (Atek) sambil kita kedepannya akan memanggil pihak-pihak yang dari awal mungkin panitia pengadaan termasuk pihak-pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat yang sudah dijelas tadi , dan kami akan secepatnya mengundang dan menyelesaikan masalah ini karena bukan hanya masalah ini tapi masih banyak persoalan yang lain yang harus kami selesaikan secepatnya akan kami mediasi masalah ini,” jelasnya Budi Sulistia.
Selanjutnya, komisi I DPRD Kubu raya zainal Abidin menyampaikan, bahwa subtansi dari persoalan sudah memahami terkait lahan Hernando kwee.
Persoalan ini kami sudah memahami selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini mungkin yang akan kami panggil pemerintah daerah dan panitia pengadaan tanah, selanjutnya kami juga akan meminta informasi dengan nama-nama yang tadi disebutkan.
Ia mengatakan, Persoalan tanah di kabupaten Kubu Raya memang tidak semudah yang kita bayangkan berliku-liku sekali, tapi kami berusaha untuk mengakomodir semua baik itu ke pada masyarakat, organisasi dan yang lainnya. Persoalan- persolan ini mudah-mudahan dapat diselesaikan tentunya,” terang zainal komisi I DPRD Kubu Raya.
Ditambahkannya, bahwa kami dari lembaga DPRD bukan pemutus dan juga bukan pengambil keputusan, kami akan coba memediasi semua hak-hak yang terganggu atau di rugikan, tentu kami akan melakukan upaya-upaya mediasi untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan ini.
Ditempat yang sama ketua umum LEGATISI Akhyani BA menegaskan, Komisi I DPRD harus segera memanggil pihak-pihak terkait, dengan adanya dugaan pencatutan nama yang dicatut untuk pemecahan SHP No 153.
”Ini pelanggaran hukum pasal 263 KUHP tentang dokumen palsu dan juga kami sudah serahkan berkas kepada komisi I DPRD kubu raya dipertemuan hari ini sesuai jadwal undangan Audiensi kepada Akhyani, BA ketua umum LEGATISI dan Hernando kwee selaku pemilik lahan yang obyeknya di Desa kuala dua,” terangnya .
Selanjutnya, Lembaga LEGATISI meminta agar secepatnya diselesaikan sebelum masuk keranah hukum yakni dugaan perbuatan melawan hukum pasal 20 UU no.31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2002 tentang konspirasi tindak pidana korupsi dan pasal 263 KUHP tentang Dokumen palsu dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Akhyani
Hasil Investigasi di lapangan bersama komisi I DPRD, bahwa adanya pagar pembatas antar tanah Pemda dan tanah Hernando kwee yang dahulunya berbatasan bioskop, analisa komisi I bahwa kemungkinan tanah Pemkab kubu raya mengarah ke sungai besar, tetapi dibantah oleh hernando kwee bahwa dulu sudah di ukur dan adanya peraturan pemerintah. Semua segala data alat bukti sudah memenuhi syarat formil untuk dapat di tindak lanjuti ke tahap Pansus DPRD kubu raya,” ungkapnya. (Yuni)