Berita  

Samsuardi ,Sesalkan Laporan Pemalsuan Dokumen di Polres Kubu Raya Belum Ada Progres

Pontianak ,infokalbar.com
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik H. Abd Hakim ( alm ) yang sudah dilaporkan Nurjali ke Polres Kubu Raya beberapa bulan lalu sampai saat ini belum ada progres nya .

Selain itu menurut Nurjali , para saksi yang dihadirkan sudah diminta keterangan, jadi jelas siapa pelaku pembuat dokumen palsu dan yang ngotot ingin menguasai tanah seluas 6688 M2 ( enam ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi ).Pelaku yang membuat dokumen palsu tersebut menurut Nurjali sudah mengakui kepada ahli waris H. Abd Hakim .

Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta S.P 2HP kepada Dedi selaku penyidik Polres Kubu Raya yang menangani Kasus untuk menanyakan perkembangannya yang di laporkan bersama Samsuardi, Kordinator Kab.Sintang Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia terkait adanya dugaan Pemalsuan dokumen dan perampasan hak sebidang tanah seluas 6688 meter persegi milik H. Abd Hakim ( alm ).

Sampai adanya pergantian Kanit Reskrim dari yang lama kepada Ipda Siswanto. Nurjali datang kembali menghadap untuk diminta keterangan tambahan, tanah yang sekarang di klaim Abdullah ,dan sebelum dimintai keterangan pihaknya bertanya kepada Penyidik, ijin apakah orang orang yang dilaporkan sudah dipanggil semua untuk dimintai keterangan? Jawaban Dedi, itu urusan Polisi bukan urusan pelapor .

Selasa 11/4 jam 9.30. Saksi datang menghadap Nurwahid, untuk di BAP. di Polres Kubu Raya, selesai di BAP, datang Ipda Siswanto dan saya perlihatkan surat Dokumen tanah yang asli atas nama H. Abdul Hakim, setelah beliau membaca dokumen tersebut, nanti surat ini akan disita semua dari kedua belah pihak untuk dibandingkan dan akan dibawa Ke laboratorium Reskrim, untuk dapat di cek kebenarannya ,jika ada KTP(Kartu Tanda Penduduk) Nurjali nanti diserahkan .

Penyidik bertanya kapan mengetahui mereka itu membuat surat ? semenjak kejadian Abdullah bersama Marwi mendatangi rumah mengetahui kalau mereka mempunyai surat tanah juga. Menurut Siswanto menambahkan bukan apa suratmu takut kedaluwarsa jika sudah terlalu lama,.

Samsuardi yang ikut bersama Nurjali, dari Kordinator Kab.Sintang Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia ,
kasus ini sebenarnya sangatlah gampang diproses hukum, bila kita bekerja profesional, kasus ini sepertinya dibuat-buat seolah-olah sulit oleh pihak Polres Kubu raya, yang menanganinya sampai dengan saat ini , sejak melaporkan 30 Agustus 2022, laporan tersebut belum ada progres .

Samsuardi meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat, Penyidik bisa Profesional dalam menjalankan pungsi dan tugasnya sesuai yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin dipercaya dalam melakukan tugasnya ,tegas Samsuardi.

( Wan Dalys )