Berita  

Denny Martin dan Bambang Dilaporkan ke Polres Sintang terkait Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian

SINTANG, infokalbar.com – Kasus ujaran kebencian yang marak terjadi merupakan kasus yang telah diatur dengan UU ITE dan KUHP. Ujaran Kebencian bisa terjadi secara langsung maupun secara tidak langsung dengan melalui media sosial (elektronik).

Terkait persoalan kasus Ujaran Kebencian, Edy Rahman mengungkapkan kepada media bahwa dirinya telah mengadukan Denny Martin dan Bambang ke Polres Sintang yang telah melakukan Ujaran Kebencian kepada dirinya melalui grup Whatsapp (WA) “Bersama Untuk Satu”, hal ini diungkapkannya kepada media pada Kamis (1/6/2023) dengan dibuktikan adanya Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/114/VI/2023/Kalbar/Tes Sintang/SPKT tertanggal (1/6/2023).

“Saya telah laporkan Denny Martin dan Bambang ke Polres Sintang terkait dengan adanya Ujaran Kebencian kepada diri saya yang ada di grup whatsaap (WA) “Bersama Untuk Satu”, jelas bahwa mereka membenci saya dan menghasut orang lain untuk membenci saya,” ungkap Edy Rahman.

“Pengaduan saya ini adalah pengaduan yang kedua kepada Denny Martin dan Bambang, pengaduan yang pertama dilakukan oleh Hadi Mulyani pada hari Senin (29/5/2023) Dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/11/V/2023/Kalbar/Tes Sintang. Didalam surat tersebut ada disebutkan nama saya,” ungkap Edy Rahman.

“Pengaduan saya ini juga saya lakukan sebagai edukasi kepada Denny Martin dan Bambang (secara khusus) dan kepada generasi muda (secara umum) yang aktif di media sosial seperti FB, Twiter, grup WA, dan lain-lain, agar jangan sembarangan menyebarkan informasi, harus dipikirkan apakah informasi yang yang akan disebarkan bisa menjadi sasaran dari UU ITE atau KUHP,” jelas Edy.

Saya telah serahkan bukti atas pengaduan saya ke Polres Sintang, saya akan tunggu hasil analisa Polres Sintang, apakah pengaduan saya memenuhi syarat atau unsur adanya Tindak Pidana Ujaran Kebencian, saya sudah minta penjelasan dari beberapa aktivis hukum di Sintang, aktivis hukum itu menjelaskan kepada saya bahwa analisa mereka setelah menganalisa hasil screenshot mengatakan sangat besar indikasi atas dugaan adanya Ujaran Kebencian tapi hal ini sangat tergantung kepada pendapat Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli UU ITE.

Dengan adanya pengaduan saya ini, saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang untuk menindaklanjuti dan memproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku. (*)