Singkawang, infokalbar.com
Warga RT 17, RT,19, RT 21, RT 22 / RW 04 kelurahan Sedau Singkawang Selatan Pemkot Singkawang menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Aktivitas angkutan itu merusak infrastruktur jalan, Debu dan juga memicu persoalan lingkungan.
Truk-truk yang membawa tanah kuning (galian C) tanpa ditutupi tarpal melewati permukiman warga.
Selain itu waktu musim hujan, air berserta lumpur masuk ke sungai menjadikan pendangkalan sungai serta air sungai menjadi keruh, kotor Serta terjadinya longsor.
Dan dampak Dari galian C itu Diwaktu kemarau terjadinya polusi debu dan debu tersebut masuk ke rumah warga sekitar.
Menurut Yosep tokoh masyarakat yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi mengatakan ,kegiatan galian C ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, sedangkan bukit itu yang dikelola pengusaha termasuk hutan kota, ini juga berdekatan dengan alur sungai serta dengan sempadan jalan.ujar nya
Lebih jauh Yosep juga mengatakan “Debu-debu sempadan jalan ini pada waktu panas berterbangan masyarakat sekitarnya menghirup udara yang tidak segar bercampur debu, dari itu lah masyarakat keberatan.”
Yosep juga menambah kan “Apalagi masyarakat yang mempunyai usaha warung kopi dan usaha makanan, sangat keberatan. Dampak-dampak ini sangat menggangu masyarakat Jadi tolonglah diperhatikan harap nya
Tak sampai di situ Yosef juga mengatakan “Apakah galian C ini memiliki izin atau tidak makanya kita keberatan. Kalau ada izin siapa yang mengeluarkan izin itu karena ini mengganggu lingkungan hidup dan tata ruang.”
“Hal tersebut masyarakat sangat terganggu dan sangat dirugikan. Material yang turun ke alur sungai itu bisa mengakibatkan permukaan sungai mangkin tinggi (pendangkalan) dan mengakibatkan banjir.” ungkap nya
Yosep juga mengatakan bahwa “untuk kedepannya galian C ini harapan kami Agar ditutup dulu, kita rehabilitasi kembali sampai semuanya jelas .
Fu Sin Lung Ketua RT 22 RW 04 Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, memberikan keterangan dengan adanya warga mengadukan ke saya tentang galian C yang dampak debunya dan dampak material tersebut masuk ke sungai, mengharapkan galian C ditinjau kembali dan ditutup.
Masruji warga yang bertempat tinggal berdekatan dengan galian C mengatakan ,menurutnya ” bukit ni digali kalau dibiarkan begini bahayanya longsor, karena tanah diatas ini salah penggalian dulu-dulunya jadi penggalian pecah diatas rontok dibawah, bagian dibawah ini harus diratakan. Kami yang bertempat tinggal disini jelas dirugikan.
Masyarakat berharap galian C tanpa Izin dilarang beroperasi sesuai dengan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang usaha pertambangan di harap kan Pemkot Singkawang tidak tutup mata Agar secepat mungkin menertibkan galian C yang Tampa mengantongi ijin ( Indra)