Berita  

16 Kantor KPH di Kabupaten / Kota Provinsi Kalbar Tuntas Dibangun

pontianak ,infokalbar.com

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan barat menuntaskan pembangunan kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di 14 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Barat ,


Pembangunan kantor KPH seluruhnya menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas DLHK Adi Yani Mengatakan, 16 Kantor KPH yang berada 14 Kabupaten/Kota sudah tuntas di bangun dan selesai.

“Alhamdulillah pelaksanaan pembangunan 16 Kantor KPH yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan barat selesai dan juga tidak ada kendala bahkan sudah ditempati oleh anggota KPH yang bertugas di Kantor tersebut, ” jelas Kadis DLHK Kalbar Adi Yani. Sabtu (24/6/2023).

Selanjutnya Adi Yani menjelaskan, bahwa berakhirnya pembangunan kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tersebut, selama 6 bulan berikutnya masa pemeliharaan yang anggarannya dibebankan kepada pihak pelaksana, Sementara untuk proses tersebut hingga saat ini berjalan dengan baik.

“Semua sudah berjalan dilaksanakan, Alhamdulillah berjalan lancar, tidak menjadi kendala dalam hal penempatan masing-masing KPH,” jelasnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang selanjutnya dialokasikan kepada tiap daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Yakni untuk mendanai kebutuhan darah, dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DBH Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi selanjutnya disebut DBH SDA-DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA Kehutanan Dana Reboisasi.

DBH-DR penggunaannya bisa meliputi untuk mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian mendukung program pengendalian perubahan iklim, dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.

Mengenai klasifikasi penggunaannya, DBH-DR disalurkan ke provinsi penghasil untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan kegiatan pendukung, sementara untuk kegiatan pendukungnya meliputi perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kemudian termasuk pula pengembangan perbenihan, penelitian dan pengembangan (Litbang), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penyuluhan serta pemberdayaan dan pemetaan Swadaya (PS), serta peningkatan pendapatan masyarakat setempat, Operasional KPH, Pembinaan, dan juga pengawasan dan pengendaliannya.(yuni)