banner 728x250 banner 728x250

Pemprov Kalbar Siap Dorong Peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Share

Pontianak ,infokalbar.com

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023, Rabu (05/07/2023).

banner 728x90

Mengambil tempat di Gedung Pelayanan Terpadu Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, kegiatan ini dibuka Gubernur Kalbar Sutarmidji yang secara langsung Ia sampaikan dukungannya untuk meningkatkan pendaftaran KI.

“Sudah saya tegaskan dan sampaikan dari 10-15 tahun lalu untuk memberikan perlindungan terhadap karya intelektual milik masyarakat. Budaya-budaya yang kita punya juga harus dicatatkan dan didaftarkan, jangan sampai diklaim negara lain baru dipermasalahkan,” ujar Sutarmidji dalam sambutannya.

“Saya ambil contoh alat musik sape yang sudah dimainkan di luar negeri. Provinsi sudah menjadikannya ikon. Saya akan minta Bupati Kapuas Hulu untuk mendaftarkannya,” ucap Sutarmidji.

Pria yang akrab disapa Bang Midji ini juga menyebutkan beberapa produk unggulan khas Kalbar diantaranya Kelengkeng Kristalin dan Lidah Buaya Pontianak (Aloe Vera) yang harus didorong untuk dilindungi.

“Banyak potensi yang dimiliki Kalbar dan masyarakatnya harus terus disosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan. Karena ranah ini sangat besar untuk Indonesia dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia khususnya Kalbar,” harapnya.

Sebelum membuka kegiatan Sutarmidji mengatakan bahwa MIC harus terus dicanangkan dan dapat semakin pro aktif menginventarisir potensi KI yang ada. “Pemerintah Kalbar siap dorong peningkatan pendaftaran KI,” pungkasnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang juga turut memberikan sambutan menyampaikan, kehadiran internet sebagai hasil revolusi teknologi informasi membawa dampak yang besar bagi peradaban manusia. Munculnya konsep transaksi perdagangan e-commerce, teknologi informasi telah merubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan sehingga bermunculan peluang bisnis baru.

“Namun di sisi lain juga membuka kemungkinan beredarnya barang yang palsu yang sudah pasti melanggar kekayaan intelektual. Hal ini tentu merugikan kita semua, konsumen akan mendapatkan barang kualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan,” kata Pria Wibawa.

“Oleh karena itu, selain upaya penindakan terhadap pelanggaran KI dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), melalui kegiatan ini kita sama-sama berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melindungi karya intelektualnya dan menghargai karya intelektual orang lain,” jelasnya.

Christ Andrey Imanuel Napitupulu saat membacakan sambutan PLH. Direktur Jenderal KI menjelaskan, penyelenggaraan layanan MIC sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan KI di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalbar.

“Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi ke-20 dari penyelenggaraan kegiatan MIC di wilayah pada tahun 2023. Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati selaku Ketua Penyelenggara mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari akademisi, stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, penggiat seni, mahasiswa dan pelaku usaha dan ekonomi kreatif/UMKM.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan penyerahan surat pencatatan ciptaan serta sertifikat merek. (Foto/Narasi: Modjo/IqbaS)

  • Share