Landak, Infokalbar.com
Kegiatan yang di duga pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) beroperasi di wilayah hukum desa Semade Kecamatan Banyuke Hulu kabupaten landak provinsi kalimantan barat
Sesuai dengan hasil investigasi media 27/7 ke lokasi tepatnya di desa Semade dusun Parigi terdapat alat berupa jek yang sedang beroperasi di sebuah lahan dekat pemukiman warga sekitar.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan bahwa dompeng tersebut sudah lama beroperasi dibawah kepemilikan Akiong alias pak Linsen warga desa Semade “Ya itu udah lama bg, itu punya pak akiong atau pak linsen” tuturnya
Hal tersebut juga di benarkan oleh kepala desa Semade, Jalani mengatakan ” Iya itu punya Pak akiong, dan saya sebagai kades tidak pernah di mintai ijin terkait mereka melakukan kegiatan tersebut” Ujar Jalani
Dirinya juga menambahkan ” Saya juga berharap agar pihak APH segera menertibkan kegiatan yang melawan hukum dan merusak lingkungan tersebut” Tegasnya
Sementara di ketahui bahwa perintah kapolda kalimantan barat menginstruksikan agar kegiatan tambang ilegal di serukan, hal ini selaras dengan aturan hukum pidana dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan di denda paling banyak 10 miliar. (Gones)