Kayong Utara – infokalbarml.com – Seorang mandor Perawatan atas nama Edi Witanto(22)meregang nyawa dengan tragis saat terjadi Laka Lantas di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Kalimantan Agro Pusaka(PT.KAP) pada Jumat (21/072023).
Atas kejadian tersebut Keluarga korban merasa kesal dan kecewa lantaran pihak perusahaan tempat korban bekerja(PT. KAP) terkesan lepas tanggungjawab dan tak punya rasa Empati, hal itu diungkapkan paman korban kepada Redaksi awak media.
Menurut paman korban, Marwan Djoardanie kejadian Laka yang merenggut nyawa Edi diduga ada unsur kelalaian dan kurangnya penerapan keamanan terhadap para pekerja.
Marwan menuturkan kronologis kejadian, saat korban yang berstatus sebagai mandor perawatan kebun di PT.KAP sedang bekerja dalam ruang lingkup perusahaan.
“Pada tanggal 21 Juli sekira pukul 10.30Wib. Korban dibonceng oleh atasannya(asisten divisi) bernama Wahyu, hendak mengambil mesin tebas ke Divisi 8 untuk dipergunakan di divisi 2 yang merupakan divisi tempat korban bekerja,” tutur Marwan.
Saat dalam perjalanan pengemudi sepeda motor (Asisten) memaksa nyalip dum truck bermuatan tanah latrit kehilangan keseimbangan sehingga stang motor menyenggol kabin dum truck yang merupakan unit milik PT. KJA dengan nomor KJA 06 selaku kontraktor di PT. KAP.
“Seketika motor tumbang dan korban terpental kemudian terlindas ban truck yang mengakibatkan kepala korban pecah dan meninggal di tempat, ” Lanjut tutur Marwan.
Marwan menambahkan, kalau dalam peristiwa tersebut terjadi kelalaian baik pengemudi sepeda motor maupun dari supir dum truck.
“Saat hendak menyalip pengemudi motor yang membonceng korban tidak membunyikan klakson, dan supir tidak melihat kaca spion saat berpindah posisi, ditambah lagi tidak dilengkapi atau tidak menggunakan safety, ” tambahnya.
Marwan mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Kayong utara, namun sudah 2 minggu berselang belum ada kejelasan.
“Sudah ditangani Polres namun belum ada kejelasan, bagaimana pertanggungjawaban dari pihak perusahaan baik itu PT. KAP maupun PT. KJA. Kami sebagai keluarga korban masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Kepolisian,” kata Marwan.
Jika pihak Perusahaan tidak punya itikad baik terhadap korban, maka Keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kalau tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan itu, maka kami pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan sesuai prosedur yang berlaku. Dan kami berharap pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Karena sampai detik ini alat bukti dan para pelaku yang terlibat tidak ditahan.
Marwan menyinggung tidak ada tanggungjawab dan Empati perusahaan.
“Sampai detik ini pihak KJA tidak pernah datang kepada pihak keluarga korban, ” cetus nya.
Dilain pihak, Ali Muhamad Wakil Ketua SERBUK Komite Wilayah Kalbar, menegaskan bahwa Perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap karyawannya.
“Pihak Perusahaan dalam hal ini tidak bisa lepas tangan begitu saja, apalagi ini konteksnya dalam lingkungan kerja dan masih dalam jam kerja. Khususnya Asisten yang menjadi atasan sekaligus yang membonceng korban kalau dilihat dari kronologis yang dituturkan ada unsur kelalaian, dia harus bertanggungjawab, akibat kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/23).
Ali yang akrab dengan sapaan Verry liem itu mengatakan dalam aturan ketenagakerjaan sudah jelas bagaimana tanggungjaeab dan kewajiban pemberi kerja.
“Salah satunya pekerja harus dilindungi, terjaga keamanan dan kenyamanan saat bekerja dan di tempat kerja. Sesuai dengan prinsip ISPO dan RSPO, apalagi ini PT. KAP infonya sudah RSPO yang wajib menerapkan keamanan saat bekerja. Jika terjadi kecelakaan maka ada tanggungjawab yang harus dipenuhi, kita mau lihat apakah korban sudah didaftarkan di BPJS, dan saat terjadi kecelakaan apa sudah dilaporkan kepada BPJS maupun Dinas,” lanjut Ali.
Sesuai dengan aturan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Permenaker mengatur bagaimana mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK),” ketua Ali.
Ali berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dan menunaikan hak korban, maka pihaknya siap membantu keluarga korban mengingat korban sebagai kepala rumah tangga yang punya anak yang masih Kecil.
“Ya harapan kita agar bisa diselesaikan dengan dengan itikad baik, jika tidak, kami siap mendampingi pihak keluarga korban, kami akan menyurati pihak pihak terkait, termasuk kepada komisi RSPO dan melakukan audiensi di DPRD dan Dinas Pengawas Tenaga Kerja serta meminta peninjauan ulang kelayakan operasional PT. KAP maupun PT. KJA,” Tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
“Masih proses pemeriksaan, ” Singkat IPTU Dedi Sitepu.(Indra)