Berita  

Dimana Letak Keadilan, 5 Tahun kerja Tidak Mendapatkan Surat Pengalaman Kerja

Pontianak, infokalbar com – Dinamika hubungan pimpinan dan karyawan selalu mewarnai hukum dengan berbagai variasinya, ada yang berjalan harmonis ada juga yang berujung sengketa hingga gugatan ke pengadilan .

Terkait yang di alami Ashley Rayza (AR) mantan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) setelah lima tahun berhenti berkerja belum juga mendapatkan Surat Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Berhenti yang tidak di berikan kepadanya .

Kepada Awak Media Rayza menjelaskan kronologis permasalahan yang sudah di alaminya, saya mantan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) setelah merger kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Saya bekerja sejak tanggal 1oktober 2007 sampai dengan 14 Juli 2018.

Selama hampir 11 tahun saya bekerja dengan baik dan berprestasi, tidak pernah mendapatkan Surat Teguran, apa lagi Surat Peringatan, saya memulai karir di BSM 2,5 tahun dilevel officer kemudian promosi ke level manager sampai ia mengundurkan diri, selama hampir 11 tahun saya bekerja dengan baik dan berprestasi, tidak pernah mendapatkan Surat Teguran, apa lagi Surat Peringatan”. Ungkapnya.

Ia melanjutkan, Pada tahun 2018 saya dengan terpaksa mengundurkan diri sesuai prosedur BSI yang sudah saya penuhi dan semua kewajiban saya dan saya sudah mendapatkan hak berupa pesangon sesuai undang-undang yang mana kalau mengundurkan diri mendapatkan satu bulan gaji, selama 1 tahun lebih setelah mengundurkan diri sudah diupayakan mengikuti aturan BSM untuk mendapatkan Surat yang diinginkan namun selalu dipersulit dan gagal, akhirnya saya mencari keadilan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, pada 20/9/2019 yang kemudian dimediasi secara Tripartite namun tidak mencapai kesepakatan.

“Saat mengundurkan diri saya mengajukan marjin normal hanya di area manager cabang Pontianak dan selama hampir 4 bulan saya di gantung-gantung dan jawaban terakhir tidak punya limit, sedangkan saya bekerja selama 11 tahun tidak mungkin sampai 4 bulan 1 Minggu bisa cair dan di setujui padahal itu sudah aturan dari BSM, dan saya tahu sudah ribuan karyawan yang mengundurkan diri dan bisa dapat hak tersebut tetapi kenapa saya di persulit “. Tegasnya.

Di Partite dan Tripartite tidak bisa dan akhirnya saya mengajukan ke pengadilan PHI, sidang selama 9 bulan saya menang tuntutan sebagian di penuhi sebagian lagi di tolak dan setelah saya menang Bank akhirnya ajukan kasasi dan perdamaian yang isinya “saya harus dengan pembiayaan di kenakan marjin umum dan saya akan diberikan surat keterangan kerja di depan notaris, dan saya sudah tanda tangan berubah dari marjin special menjadi marjin umum dan sampai sekarang saya menjadi kredit macet”. Ungkap Ashley.

“BSM akan menerbitkan Surat Keterangan Berhenti dan Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian perdamaian dan ganti akad pembiayaan saya tandatangani, namun hingga saat ini saya meminta perjanjian tersebut tidak dipedulikan dan tidak diberikan BSM kepada saya”.

Awak media saat mendatangi pengadilan negeri Pontianak untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut, kepala pengadilan negeri Pontianak melalui ketua panitia Utin Reza putri SH.MH menjelaskan,
Dijelaskannya lebih lanjut pada tgl 13/9/2022 Pengadilan Negeri Pontianak memanggil para pihak, BSM diwakili Kepala Cabang dan 2 staff. Dari pertemuan yang dilaksanakan pihak BSM merasa sudah menyerahkan surat tersebut namun tidak memiliki tanda terima dan kapan telah menyerahkannya kepada AR. Kemudian Pengadilan memberikan teguran/Aamaning kepada BSM untuk melaksanakan putusan MA. Batas waktu peneguran 8 hari.

21/9/2022 BSI diwakili bagian Legal Kanwil Banjarmasin didampingi 2 staff mengundang AR di Pengadilan Negeri Pontianak, masih sama dengan keterangan sebelumnya merasa sudah menyerahkan, tapi tidak memiliki tanda terima dan tidak jelas kapan dilakukan penyerahannya. BSI berjanji akan hadir kembali secepatnya membawa surat untuk Pengadilan setelah berkoordinasi dengan Kantor Pusat BSI Jakarta.

Namun sampai sekarang BSI tidak hadir ke Pengadilan sesuai janji mereka pada pertemuan terakhir di PN Pontianak.

Kemudian PN menyuruh AR mengejutkan objek untuk sita eksekusi aset BSM kepada Pengadilan Negeri Pontianak.

Tapi sampai sekarang PN Pontianak belum melakukan apa-apa untuk tindakan sita eksekusi aset BSI dengan alasan sibuk sidang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pengadilan Negeri Pontianak kapan akan dilakukan sita eksekusi begitu juga BSI tidak menunjukkan etikat baik untuk menjalankan isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat awak media konfirmasi terkait permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak melalui Ketua Panitera Utin Reza Putri, SH., MH. menjelaskan, “Yang harus aktif dalam perkara ini adalah pemohon bukan Kami (Pengadilan), yang aktif pemohon dalam hal ini karena sudah eksekusi tentu pemohon eksekusi yang harus aktif, kami tidak bisa melaksanakan eksekusi ini di karenakan aset yang di ajukan ini yang pertama uang kas dan tidak menyebutkan berapa nominalnya dan yang kedua mesin ATM yang perlu kita ketahui bahwa mesin ATM itu adalah punya Pihak ketiga bagaimana kami mau sita dengan pihak ketiga, dan mesin ATM tersebut bukan milik Bank itu merupakan pihak ketiga.” jelasnya.

Dalam masa kita tidak pastikan berapa lama karena ini sudah perkara BHT, sudah siap aset yang mau disita dan kami akan segera proses serta kami juga tidak memperlama dalam hal ini eksekutor bisa dari panitra sendiri atau juru sita, jadi atas perintah ketua panitra atau juru sita bisa untuk mengeksekusinya, karena aset dari si pemohon itu sudah kami rangkum tidak bisa untuk di sita. Dan si pemohon memberikan surat permohonan lagi.” Jelasnya lebih lanjut.

Dijelaskannya juga bahwa kami di sini pihak pengadilan merupakan pihak yang netral, yang aktif seharusnya adalah pemohon bukan pengadilan, dan kami tidak bisa menyarankan ke pihak manapun dan saat eksekusi harus merupakan satu kesatuan.

Media ini juga mencoba mendatangi pihak BSI (Bank syariah Indonesia ) dan bertemu Taufik, Staff Operasional saat di tanya mengapa sampai saat ini surat pengalaman kerja belum diterbitkan oleh pihak Bank taufik menjelaskan kepada para awak media terkait masalah ini, “Saya sampaikan kami belum bisa memberikan komentar apa pun karena pimpin kami tidak ada dan dari region belum ada arahan untuk berkomentar apa”.

Hingga berita ini diterbitkan media ini bersama Tim terus berusaha mencoba untuk melakukan konfirmasi lagi kepada pihak Bank BSI. (Yuni)