Tangerang, infokalbar.com – Menjaga kelestarian lingkungan agar tetap hijau dan asri bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah. Melainkan seluruh stakeholder terutama masyarakat.
Seperti yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, sehingga langkah yang dilakukan pun dengan membudayakan hingga berperan dalam mensosialisasikan gerakan go green melalui proses penghijauan.
Gerakan go green ini bisa dilakukan mulai dari membiasakan diri menanam pohon. Memanfaatkan wilayah-wilayah yang sudah tidak ditumbuhi pohon atau yang telah mengalami pengalihan fungsi lahan.
Hal tersebut diatas yang semestinya diharapkan, namun yang terjadi di lingkungan RW 04 Bumi PUSPIPTEK ASRI Sektor III Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten ini sangatlah berbeda.
Hasil informasi yang disampaikan tersebut, bahwa pemanfaatan lahan yang diciptakan dalam program GreenHouse dan PAUD diduga ada kepentingan bisnis sejumlah oknum pejabat teras. Karena sebelumnya lahan tersebut lahan kosong dan dengan jelas milik Negara.
Namun, tak berselang kemudian lahan tersebut tiba-tiba disulap menjadi ladang bisnis penanaman melon dan PAUD, lebih parahnya lagi awalnya warga masyarakat tidak mengetahui atas keberadaan program GreenHouse dan PAUD tersebut.
Justeru warga masyarakat RW 04 terkejut, ketika ada Green House diwilayah lingkungan mereka. Bahkan mereka pun tidak pernah mendapatkan informasi dari RW setempat, hanya tiba-tiba sudah ada Green House dan PAUD.
Lebih parahnya lagi, Green House tersebut berada dilahan milik Negara wajar saja jika masyarakat mempertanyakan hal tersebut.
Usut punya usut, ternyata pemrakarsa berdirinya Green House adalah Sang Ketua RW 04, dimana menciptakan Green House tanpa adanya komunikasi yang baik kepada warga nya. Tetapi lebih kepada mengedepankan kekuasaan dirinya sebagai Ketua RW.
Atas dasar informasi masyarakat, maka redaksi melayangkan Surat dengan Nomor : 2035/Red.Lpn6/Srt.Konfrms/XII/2023 Tertanggal Jakarta, 29 Desember 2023. Surat tersebut pun ditujukan kepada Ketua RW 04, PJ.Bupati, Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa, Camat setempat.
Surat redaksi terkait aktivitas kegiatan pemanfaatan lahan milik Negara. Ditanggapi oleh Ketua RW 04 melalui Surat balasan yang dikirimkan ke redaksi pada Jum’at (12/01/2024).
Namun tidak semua pertanyaan yang ditanyakan dijawab dengan bukti bukti yang akurat.
Berikut petikkan jawaban Surat Ketua RW 04 :
Tangerang, 03 Januari 2024
Nomor : 02/RW.04/1/2024
Perihal : Jawaban konfirmasi terkait Greenhouse dan PAUD
Lampiran : –
Kepada Yth,
Bapak Bambang Yudy Baskoro
Pemimpin Redaksi Lapan6ontine.com
Di Grand Galaxy City Blok RSA-2 No. 37 Jaka Setia, Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini kami Ketua dan Pengurus RW 04 Perumahan Bumi Puspiptek Asri Sektor III Pagedangan juga menyampaikan salam perkenalan, semoga Bapak selaku Pemimpin Redaksi Lapan6online.com beserta keluarga dalam lindungan Alloh Subhanahu wata’aia.
Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi RW adalah menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja rukun warga.
Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi tersebut Pengurus RW 04 menyiapkan Program Pemberdayaan Lingkungan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam rangka memelihara dan melestarikan niiai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan warga dalam kehidupan bermasyarakat dengan menyiapkan dan melaksanakan kegiatan antara lain: menyiapkan sarana prasarana untuk pemberdayaan ekonomi warga berupa taman jajan; menyiapkan sarana prasarana olahraga; menyiapkan sarana prasarana kesehatan berupa Posyandu dan Posbindu serta Taman TOGA Materia Medica; menyiapkan sarana prasarana pendidikan berupa PAUD; menyiapkan sarana prasarana berwira usaha berupa budidaya maggot dan perikanan; menyiapkan sarana menumbuhkan kreatifitas dan inovasi di bidang pertanian berupa hidroponik dan Greenhouse; dan masih banyak lagi kegiatan yang kami laksanakan.
Selanjutnya izinkan kami mengklarifikasi informasi surat Bapak Nomor: 2034/ Redipn6/Srt.Konfirms/X11/2023 terkait laporan pengaduan yang sampai di meja redaksi Lapan6online.com, yaitu:
- Memang benar sejak tahun 2016 kami Pengurus RW 04 telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan lahan pada prasarana sarana umum (PSU) atau Fasos Fasum yang kami beri nama kawasan terpadu inovatif (KTI). Pada tahun 2021 PSU tersebut telah diserahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Bupati Kabupaten Tangerang.
- Laporan yang menyatakan bahwa bahwa kegiatan Greenhouse dan PAUD diduga ada kepentingan bisnis sejumlah oknum pejabat teras itu TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR bahkan MERUPAKAN FITNAH YANG SANGAT KEJI.
- Pengurus RW 04 telah melakukan musyawarah ke pengurus RT dan warga yang terkait dengan kegiatan Greenhouse dan PAUD sesuai dengan karakter jenis kegiatannya.
- Dasar pelaksanaan kegiatan Greenhouse dan PAUD adalah dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Pengurus RW 04 menyiapkan Program Pemberdayaan lingkungan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan Greenhouse mempunyai tujuan antara lain:
- Menyediakan showroom inovasi budidaya melon premium secara organik dengan Smart Farming menggunakan internet of thing (loT)
- Memotivasi dan menginspirasi warga untuk berinovasi dan berwirausaha
- Menyediakan sarana untuk penelitian, pendidikan dan pelatihan
- Menyediakan sarana agrowisata
Kegiatan pembangunan PAUD Kusuma Bangsa dimaksudkan antara lain :
- Menindaklanjuti intruksi Bupati Tangerang tahun 2017 agar didirikan PAUD pada saat Peresmian POSYANDU dan POSBINDU.
- Sejak Tahun 2016, PAUD Kusuma Bangsa di RW 04 BPA sampai saat ini merupakan usaha swadaya warga yang sampai saat ini belum memiliki ruangan belajar sendiri dengan jumlah siswa rata-rata 20 anak pertahun dengan pengelola dan guru-gurunya 7 orang masih berstatus sukarelawan
- Menyediakan tempat dan lingkungan belajar yang menyenangkan, penuh semangat, aman dan bertumbuh di mana anak-anak terbiasa dan senang belajar untuk menunjang perkembangan sosialisasi dan emosional; melatih belajar kerja sama dalam tim; mengenalkan rasa hormat dan toleransi; dan membangun daya tahan dan kesabaran.
Kami Pengurus RW 04 telah memiliki izin lingkungan terkait pemanfaatan lahan di KTI untuk kegiatan Greenhouse dan pembangunan PAUD. Kegiatan Greenhose yang bersifat organik tidak menggunakan pestisida dan kegiatan PAUD tidak akan menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.
Demikian klarifikasi dan penjelasan singkat kami terkait laporan yang masuk ke meja redaksi Bapak. Semoga Bapak dapat mampu menyajikan pemberitaan yang obyektif, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami
Ketua RW 04,
Ir.Mahmudi, M.Si
Tembusan :
- Ibu Dr. Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers) JI. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta Pusat 2. Bapak Andi Ony Prihartono. (PJ. Bupati Tangerang)
- Bapak H. A, Zainudin, S.Sos. M.Si (Camat Pagedangan)
- Bapak Mad Saih, S1P (Kepala Desa Pagedangan
Berbeda dengan Surat yang dilayangkan secara langsung kepada Andi Ony Prihartono PJ.Bupati Tangerang, beberapa kali redaksi mengkonfirmasi melalui tlp kantor Bupati, namun tlp selalu sibuk.
Ada beberapa pertanyaan kepada Bapak PJ.Bupati Tangerang diantaranya :
1.Apakah benar fasum di Bumi Puspitek Asri telah menjadi asset Pemkab Kab Tangerang, dan apabila sudah tercatat sebagai asset Pemkab apakah ada ijin program GreenHouse dan PAUD tersebut?
2.Bagaimana regulasi perijinan pembuatan GreenHouse dan PAUD dilahan tersebut?
3.Bagaimana tanggapan Pemkab apabila benar Lahan tersebut Adalah lahan/asset Pemda Kab.Tangerang, terkait atas penggunaan lahan tersebut?
- Apa Tindakan Bapak apabila GreenHouse dan Paud tidak ada perijinannya ?
Namun, sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban apapun dari pihak PJ.Bupati Tangerang. Entah surat redaksi tersebut tidak sampai ditangan PJ.Bupati, atau mungkin suratnya nyangkut terkena angina putting beliung.
Tak hanya itu saja, Kades Pagedangan, Camat Pagedangan, Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satpol PP hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dari surat tersebut. Apakah benar adanya? Biasakan yang benar, jangan membenarkan kebiasaan.
Dan berdasarkan informasi redaksi, terkait Surat Tembusan yang dilayangkan kepada Kepala BAPPEDA (Bapak H.Ujang Sudiartono, ST., MT) serta Sekretaris BAPPEDA (Bapak Erwin Mawandy, ST., M.Si) bahwa pihaknya sudah menurunkan Tim ke lokasi,” Punten pak arahan dari pak sekban, tim Bappeda udh turun ke lapangan,nnti stlh itu surat jawabannya di buat . terimakasih,” informasi yang diterima redaksi, pada Senin (15/01/2024).
Sementara itu, berdasarkan catatan Center For Budjed Analysis CBA terkait masalah tersebut, kepada redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (13/01/2024) menyatakan diantaranya :
- Ketidaktransparanan dalam pengelolaan lahan Kekhawatiran masyarakat terkait Green House yang dibangun tanpa pemberitahuan dan tanpa komunikasi yang memadai dari pihak berwenang menunjukkan kekurangan dalam transparansi kebijakan dan partisipasi publik.
- Kemungkinan Keterlibatan Oknum Pejabat Dugaan adanya kepentingan bisnis oknum pejabat teras dalam pemanfaatan lahan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik korupsi atau nepotisme. Ini mencerminkan masalah etika dan integritas dalam kepemimpinan lokal.
Terakhir CBA meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih responsif dan terbuka terhadap publik termasuk media. Selain itu, dengan adanya ketidakjelasan dan ketidakresponsifan, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan program Green House dan PAUD sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Mustopa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI,red) pun angkat bicara terkait hal tersebut, kepada awak media ia mengatakan bahwa,”Terkait program Green House dan PAUD kita semua pasti mendukung, namun Green House Pembangunan greenhouse harus tetap memperhatikan Dimana dibangun dan harus jelas semua perijinan dan dampak dampak sosial yang ditimbulkan.
Dampak Pembangunan greenhouse tentu tidak hanya positif saja tapi ada juga pasti dampak negatifnya apalagi ini menggunakan lahan negara. Tidak bisa menggunakan lahan negara tanpa ada kejelasan dari negara. Hasil investigasi dilapangan Anehnya lagi setelah surat lapan6online dikirimkan ketua-ketua RT baru dimintai tandatangan oleh pihak greenhouse, ini maksudnya apa? Ini adalah cara-cara yang tidak patut dicontoh bagi generasi bangsa,” terang Opan.
PAUD sendiri adalah wadah bagi calon generasi bangsa tentu menjadi prioritas tersendiri. Namun, jika dalam prosesnya ada indikasi atau dugaan hal yang tidak transparan akan menjadi tidak baik dan berdampak tidak baik pula, justeru hasil investigasi media ini paud tidak memiliki imb dan bahkan dibangun bukan dilokasi yang awalnya akan dibangun.
Lanjut Opan,”Kami minta juga kepada Pj.Bupati dan seluruh aparatur Kabupaten Tangerang membuat Tim khusus terkait hal ini, mengingat keterbukaan informasi public yang disampaikan oleh Ketua RW 04 tidak ada, justeru menganggap aduan masyarakat sebagai fitnahan. Jika memang benar sesuai prosedur, agar dibuktikan surat-surat pendukung terkait berdirinya Green House dan PAUD tersebut, bukan saja jawaban tertulis tanpa ada bukti-bukti terlampir. Kami FWJIndonesia akan terus mengawal aduan masyarakat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa,”Kami akan mempertanyakan juga ke Dewan Pers terkait jawaban ketua RW yang menyatakan surat lapan6online adalah fitnah. Kalau pihak pihak terkait tidak bisa menunjukkan data berarti justru terbalik pihak pihak yang mengatakan media memfitnah justru malah menghina dan menindas media dengan mengatakan memfitnah, apalagi investigasi menemukan bahwa pihak pihak tersebut baru mengurus kelengkapan setelah adanya surat dari media lapan6online. Kami berharap juga jangan sampai ada permainan data dibuat tanggal tanggal mundur karena bisa jadi masuk rana pidana apabila terjadi,” tambahnya.
Ia mengharapkan Bappeda Kabupaten Tangerang pun tidak berdiam diri dalam hal ini,”Harus bersikap tegas, tindak tegas bagi oknum-oknum pejabat yang terlibat atas ketidak transparan proses berdirinya Green House dan PAUD tersebut,” pungkasnya. (*Tim/Red)