Sanggau, infokalbar.com – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) pelaksanaan Tera Ulang Timbangan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Sanggau menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Daly Suwandi mengatakan awas ada pungutan liar Tera Timbangan di Kabupaten Sanggau. Menurutnya Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.
“Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli Tera Timbangan alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan, yang wajib dilakukan tera ulang setahun sekali sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Wawan, Senin (4/3/2023) malam.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang.
“Dugaaan pungli tersebut, bukan hanya dengan cara mematok harga kepada para pedagang. Namun, juga terhadap timbangan yang berada di berbagai perusahaan,” kata Wan Daly sapaan akrabnya.
Mirisnya, patokan harga yang ditentukan dirasakan sangat memberatkan masyarakat, benerapa pemilik SPBU, pemilik Ramp serta perusahaan baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
Dalam melancarkan aksinya, oknum tersebut memungut biaya tera melebihi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2005. Tarif sesuai aturan itu masuk ke kas daerah. Sementara, kelebihannya diambil dan diduga dibagi-bagi.
Selain itu menurut Wawan Dalys, dari beberapa pimpinan manajemen perusahaan SPBU saat diminta keterangan dan konfirmasi mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai disperindagkop Kabupaten Sanggau saat melakukan Tera Ulang seperti disampaikan salah seorang pimpinan di salah satu SPBU yang menolak namanya disebutkan, mengiyakan adanya pungutan biaya lebih yang harus dibayarkan dari biaya yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Misalnya biaya Tera Ilang Nosel Rp 220.000 / Nosel kalau kali 10 buah seharusnya yang dibayarkan Rp 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Tetapi yang diminta oleh oknum petugas tersebut bisa sampai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) bahkan bisa juga lebih.
Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau H Syarif Ibnu Marwan saat diminta keterangan dan konfirmasinya menolak memberikan komentarnya karena masih dalam proses ungkapnya singkat.
(M.Tasya)