Pontianak, infokalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) melakukan penyerahan tahap 2 seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak Kamis (18/04).
Sebelumnya MBR merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika namun hal ini tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan penyidikan keimigrasian berdasarkan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto pada press conference yang dilakukan pada 2 November 2023 lalu.
Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad yang didampingi juga oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hanafi dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang dan JFU pada Divisi Keimigrasian.
“Berdasarkan hasil penyidikan Keimigrasian melalui keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti bahwa tersangka MBR memenuhi unsur-unsur tindak pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Hajar.
Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak beserta dengan barang bukti. Sebelumnya tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Pontianak sejak 19 Februari 2024.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Budi Susilo selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa selanjutnya tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur untuk selanjutnya diperiksa dan diberikan keputusan hukum yang tetap.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses penyidikan ini. “Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan uphold the principle of pro justitia,” ujar Tito. (Alf)