Ket Foto: Iis Supianto, Ketua KPU Kabupaten Sanggau. (istimewa)
Sanggau, infokalbar.com – Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, saat diminta keterangan mengenai transparansi anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.
Dia menerangkan dan menjelaskan kepada infokalbar.com bahwa terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Sanggau telah mempersiapkan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 166 ayat 1 “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelas Iis kepada infokalbar via pesan chat WhatssApp, Senin (20/5/24) sore.
Dia juga mengatakan jika KPU Sanggau merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 “Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota”, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.
“Berdasarkan pasal 8 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, bahwa sebelum ditandatangani NPHD terlebih dahulu dilakukan pembahasan antara TAPD bersama KPU Kabupaten Kota,” beber Iis.
Bahkan pembahasan bersama dilakukan untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga. Selanjutnya Hasil pembahasan bersama menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau.
Lebih lanjut Iis menjelaskan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024, juga telah dilakukan Review oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau. Terkait standar kebutuhan dan standar satuan harga yang diajukan dalam Rencana Kebutuhan Biaya pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor :900/360/BPKAD-TAPD/2023 dan Nomor: 1119/PR-07-NK/6103/2023.
“Pada hari Rabu tanggal 3 November 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pemberi Hibah dan KPU Kabupaten Sanggau sebagai penerima Hibah dengan Nilai sebesar RP. 42.142.854.000,-,” ungkap Iis Supianto yang sebelumnya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau.
Sedangkan sharing anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp. 18.505.221.000,- yang terdiri atas 65,18 % atau Rp. 12.063.450.000,- Honorarium Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Sanggau, sisanya anggaran Operasional penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Barat di tingkat Kabupaten Sanggau.
Bahkan Ketua KPU Sanggau ini menjelaskan dasar hukum dan aturan nya Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 bahwa “Pelaporan pertanggungjawaban, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada Bupati/wali kota”. Dan “Penyampaian laporan penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
“KPU Kabupaten Sanggau dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 senantiasa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, serta dengan memperhatikan peraturan dan regulasi turunannya,” tutupnya. (*)