KETAPANG, Infokalbar.com – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menguak praktik dugaan rekayasa tender dalam proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Ketapang, Kalimantan Barat. Laporan resmi PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menjadi titik tolak investigasi, menyoroti indikasi kuat penyimpangan prosedur dan persekongkolan.
Kronologi bermula ketika PT KIBK, peserta tender, mengirimkan somasi terkait proyek jembatan tersebut.
Somasi yang diabaikan itu memaksa perusahaan melaporkan dugaan rekayasa dan pelanggaran serius selama proses evaluasi oleh panitia pengadaan.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai pembatalan sepihak pemenang tender sebagai modus klasik korupsi pengadaan barang/jasa.
“Dari dokumen yang beredar, terdapat pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat,” tegas Hari.
Ironi Indikasi Persekongkolan
Hari Purwanto memaparkan, panitia tender diduga mempraktikkan persekongkolan vertikal bentuk kolusi terselubung antara panitia lelang dan peserta tender tertentu.
“Ini yang saya sebut sebagai ‘tender yang dapat dipesan’. Proyek publik seolah sudah ada pemenangnya sebelum persaingan dimulai,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT KIBK disebut telah memenangi seluruh tahapan lelang. Namun, panitia secara tiba-tiba membatalkan kemenangan tersebut tanpa alasan jelas.
“Panitia lelang tidak berhak melakukan sabotase atau embargo terhadap pemenang yang telah lolos prosedur sesuai SOP,” Hari mengingatkan.
Keanehan prosedural terungkap saat Pengguna Anggaran (PA) mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tanpa kesepakatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja).
Padahal, KPA melalui surat tertanggal 22 September 2025 telah meminta perpanjangan waktu untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), namun tidak direalisasi.
Hari menegaskan, tindakan panitia sebagai pejabat publik dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyalahgunaan kewenangan.
“Unsur abuse of power terpenuhi bila kewenangan digunakan untuk berpihak atau menyeleweng dari prosedur,” paparnya.
SDR mendorong Kejati Kalbar melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri aliran komunikasi dan dugaan kolusi antara panitia dengan pemenang tender.
“Jika Kejati serius, kasus ini dapat menjadi pintu masuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan,” kata Hari.
Investigasi ini tidak hanya berpotensi mengungkap jaringan korupsi, tetapi juga mengembalikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Masyarakat pun diharapkan lebih kritis mengawasi proyek-proyek infrastruktur bernilai besar yang ada di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
(ARP)












