Sosialisasi Hukum Adat Pencurian TBS, DAD Sekayam Kolaborasi dengan PT GKM

Sosialisasi Hukum Adat Pencurian TBS, DAD Sekayam Kolaborasi dengan PT GKM.

Sekayam, Infokalbar.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam bersama PT Global Kalimantan Makmur (GKM) menggelar sosialisasi sanksi hukum adat atas pelanggaran pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, baik milik perusahaan maupun kebun pribadi. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 tokoh masyarakat dan adat di Kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, Sabtu, 8 November 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut para petinggi DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, serta tiga kepala desa dari Sotok, Bungkang, dan Sekayam. Sebanyak 17 pengurus adat dari tiap dusun juga ikut serta. Acara diawali dengan ritual adat dan dilanjutkan pemasangan baliho berisi sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan di sejumlah titik utama kebun.

Dalam ketentuan hukum adat yang disosialisasikan, pelanggaran dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan diselesaikan secara adat, dengan syarat pelaku belum pernah melanggar hukum adat maupun hukum negara. Sanksi adat yang berlaku berupa denda empat buah panink per kasus, serta ganti rugi Rp250.000 per tandan TBS.

Selain itu, pelaku juga dikenai denda tambahan sesuai alat angkut yang digunakan: Rp2 juta untuk sampan, Rp3 juta untuk sepeda motor, Rp10 juta untuk mobil roda empat, dan Rp15 juta untuk truk roda enam. Seluruh sanksi wajib diselesaikan dalam waktu 3–7 hari sejak putusan adat dijatuhkan. Bila lewat batas waktu, kasus akan dilimpahkan kepada pihak berwajib.

Selama proses penyelesaian, barang bukti berupa kendaraan atau alat angkut ditahan di kantor kebun dan diketahui pihak kepolisian setempat. Bagi pelaku yang mengulangi pelanggaran, penyelesaian secara adat tidak lagi berlaku, dan kasus langsung diserahkan kepada aparat hukum.

Untuk kasus dengan nilai kerugian di atas Rp2,5 juta, penyelesaiannya juga diserahkan kepada pihak berwajib. Sementara penadah yang terbukti terlibat berdasarkan keterangan pelaku akan dikenai sanksi adat dua kali lipat. Pelaku di bawah umur tetap diproses secara adat dengan ketentuan khusus.

Kasus pencurian berondolan sawit diselesaikan secara adat dengan sanksi dua buah panink dan kewajiban mengganti kerugian korban. Keputusan sanksi hanya dapat dijatuhkan oleh pemangku adat sah, mulai dari pengurus adat hingga temenggung. Bila keputusan dijatuhkan oleh pihak yang tidak berwenang, akan dikenakan sanksi adat sebesar satu kati panink empat buah oleh temenggung.

Ketua DAD Sekayam Aris Haryono, menegaskan bahwa aturan adat ini berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi pengingat agar tidak ada lagi pencurian TBS, baik di kebun perusahaan maupun milik pribadi.

“Kita ingin melindungi aset masyarakat dan perusahaan. Tidak boleh ada pencurian TBS karena itu hak milik penanam,” tegas Aris.

Sementara itu, Kepala Desa Sotok Markus Dedi mendukung penuh penerapan sanksi adat ini. Menurutnya, pencurian TBS merusak moral warga dan generasi muda, sehingga perlu tindakan tegas agar pelaku jera.

“Kita harus tegas melarang warga mencuri. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun,” ujarnya.